Bogor, Sinata.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana peluncuran Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai program nasional penanganan sampah dan penataan lingkungan, saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Dalam forum tersebut, Presiden menyatakan persoalan sampah telah menjadi masalah serius di berbagai daerah dan memerlukan langkah terpadu lintas instansi. Pemerintah, kata dia, menargetkan keterlibatan aktif kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga satuan pendidikan melalui gerakan kebersihan rutin di lingkungan masing-masing.
Menurut Presiden, proyeksi nasional menunjukkan sebagian besar tempat pembuangan akhir (TPA) berpotensi mengalami kelebihan kapasitas paling lambat pada 2028. Kondisi itu dinilai menuntut percepatan solusi pengolahan sampah berbasis teknologi.
Sebagai langkah awal, pemerintah merencanakan pembangunan 34 fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) di 34 kota yang dijadwalkan mulai berjalan tahun ini. Proyek tersebut disiapkan sebagai bagian dari strategi mengurangi beban TPA sekaligus memanfaatkan sampah sebagai sumber energi alternatif.
Presiden juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi pendanaan dan pelaksanaan program kebersihan lingkungan. Ia menilai kondisi lingkungan yang tidak tertata akan berdampak pada kesehatan masyarakat dan daya tarik sektor pariwisata.
Selain program pengelolaan sampah, Presiden memperkenalkan gagasan penataan atap bangunan permukiman atau “gentengisasi”. Program itu diarahkan untuk mendorong penggunaan atap genteng menggantikan seng, yang dinilai lebih panas bagi penghuni dan rentan berkarat, sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas dan tampilan kawasan hunian. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.