Tanjungbalai, Sinata.id - Upaya pemberantasan penyakit masyarakat terus diperkuat oleh Polres Tanjung Balai. Kali ini, aparat berhasil mengungkap praktik perjudian bola jenis parlay yang beroperasi secara terselubung di sebuah warung kopi di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tanjung Balai Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Bram Candra. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut, Kamis ( 26/2/2026 ) dini hari
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DP alias DM (39), yang diduga berperan sebagai bandar, serta MT alias Jek (40) yang diduga sebagai pemasang taruhan. Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online jenis parlay.
Menurut informasi yang dihimpun, praktik judi tersebut dijalankan secara diam-diam di sudut warung kopi untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar. Namun berkat laporan warga dan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, polisi akhirnya berhasil membongkar aktivitas ilegal tersebut.
Baca: Tertibkan atau Copot! Ketegasan Jenderal Sutanto Bikin Bandar Judi dan Mafia Migas Gemetar
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Tanjung Balai.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik sebagai bandar maupun pemain, karena selain melanggar hukum juga dapat merusak ketertiban sosial dan ekonomi keluarga.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat. Peran aktif warga sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik serupa,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik judi tersebut. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.