MENU
Praktik Mafia Tanah di Balik Rest Area Tol Siantar–Tebing Tinggi Terbo...
WA FB
Pematangsiantar

Praktik Mafia Tanah di Balik Rest Area Tol Siantar–Tebing Tinggi Terbongkar

T Editor : Tumpal Pandapotan | 06 Oct 2025 | 01:22 WIB
Praktik Mafia Tanah di Balik Rest Area Tol Siantar–Tebing Tinggi Terbongkar
Abdi MT Purba. (foto/sinata)

Dia menyatakan, gugatan warga yang teregister dalam nomor perkara 179,180,181 dan 182, kemudian dikabulkan oleh hakim PN Simalungun. Putusan hakim membatalkan sertifikat tanah yang telah beralih nama ke pihak lain.

"Sudah dibatalin sertifikat yang baru itu. Perkaranya diputuskan Agustus tahun ini (2025). Putusan hakim sama semua terhadap ke empat perkara. Termasuk juga dana ganti rugi tadi saat ini masih di pengadilan," ujarnya.

Abdi menyampaikan, kasus ini sedang dalam proses hukum lanjut di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, setelah para tergugat mengajukan banding.

"Kami berharap hakim PT nanti juga memutuskan banding dengan seadil-adilnya. Ya kalau kita hakim PN Simalungun sangat jeli melihat kasus ini, sehingga gugatan warga dikabulkan," katanya.

Kantor ATR/BPN Simalungun Buka Suara Terkait Pengadaan Rest Area Tol

Di temui terpisah, pejabat Kantor ATR/BPN Simalungun, Henry Lumbantobing menyampaikan, pengadaan lahan rest area dimulai setelah penetapan lokasi dari Pemprov Sumut yang luasnya mencapai 16 hektar. Di lahan tersebut terdapat 65 bidang lahan milik 46 warga.

Dari jumlah lahan tersebut, 56 di antaranya telah selesai jalani proses ganti rugi. Sedangkan sisanya masih bersengketa di pengadilan.

Kepala Seksi 4 Pengadaan Tanah itu menyampaikan, pihaknya mulai ditugaskan untuk pengadaan lahan rest area sejak Januari 2024. Dia mengaku tak bisa berkomentar banyak terkait peralihan alas hak keempat warga.

"Untuk rest area ini, kita tim pengadaan mulai bekerja awal Januari 2024. Sementara ke empat warga itu peralihan hak tanahnya terjadi 2022," ujarnya.

Kepala Seksi 5 Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Simalungun, Andrey Sarbadiah, menyampaikan bahwa uang ganti kerugian berkaitan dengan pengadaan rest area dititipkan ke pengadilan dikarenakan adanya gugatan perkara atas objek dimaksud.

"Bahwa BPN Simalungun sebagai turut tergugat dalam perkara berkaitan dengan pengadaan tanah tempat istirahat dan pelayanan akan tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta untuk proses yang sedang berjalan sekarang yakni banding telah diajukan secara resmi dan masih menunggu putusan bandingnya," katanya. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.