Kasus ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat Pematangsiantar setelah pihak yayasan memutuskan memberhentikan dosen RP secara tidak hormat akibat dugaan pelanggaran serius.
Menurut Willy, penegakan hukum yang transparan dalam kasus ini akan menjadi pesan penting bahwa dugaan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan, tidak boleh diselesaikan secara tertutup atau dianggap sebagai persoalan internal semata.
“Jika benar terjadi pelecehan seksual, maka proses hukum harus berjalan. Penanganan yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi korban,” tegasnya. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.