Simalungun, Sinata.id – Praktisi hukum Ferry SP Sinamo SH CPM CPArb sesalkan tindakan main hakim sendiri yang terjadi di Sabah Dua, Nagori (Desa) Simpang Panei, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, yang terjadi pada Jumat 24 April 2025 dini hari.
Menurut Ferry SP Sinamo, apa pun kesalahan yang dilakukan, masyarakat tidak patut melakukan tindakan penghakiman. Apalagi, salah satu yang dihakimi, adalah anak dibawa umur yang masih butuh bimbingan dan perlindungan.
“Sangat saya sesalkan tindakan main hakim sendiri. Apalagi, salah satu korban nya adalah seorang anak. Perbuatan main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum,” ucap Ferry SP Sinamo, Minggu 27 April 2025.
Katanya, bila masyarakat ada menemukan maling atau perbuatan melanggar hukum lainnya, sebaiknya warga mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penghakiman oleh massa bukan lah solusi yang tepat. Kalau ada maling, ya amankan. Lalu serahkan ke polisi. Jangan main hantam seperti Simpang Pane itu,” ujarnya.
Untuk itu, Sinamo berharap agar masyarakat dapat menahan diri, dan tidak terbawa emosi atau rasa marah semata. Sebab, tindakan main hakim sendiri dapat merugikan masing-masing dari massa itu sendiri.
“Karena, korban yang awalnya dituduh mencuri lalu dipukuli, bisa saja melaporkan massa yang main hakim sendiri tersebut untuk diproses secara hukum dengan membuat pengaduan ke polisi,” tuturnya.
Saran untuk Aparat Kepolisian
Lebih lanjut, Ferry SP Sinamo menyarankan kepada pihak kepolisian, agar bertindak adil dalam menangani kasus yang menimpa dua pria di Simpang Pane.
Praktisi hukum ini menekankan tentang pentingnya penerapan hukum, dengan memperhatikan norma-norma yang berlaku. Termasuk perlakuan terhadap anak di bawah umur seperti PS yang disebut masih berusia 17 tahun.
Ferry mengingatkan, kasus yang melibatkan anak di bawah umur harus diproses sesuai dengan ketentuan UU tentang peradilan anak.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini dengan bijaksana dan adil. Mengingat ada anak di bawa umur yang terlibat. Penanganan kasus ini harus mengacu pada aturan yang ada, termasuk dalam penentuan hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya.
Terlebih lagi, kasus yang dituduhkan terhadap dua pria yang diamuk massa di Simpang Pane berupa pencurian angkong, yang notabene harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Untuk itu, Sinamo kembali mengingatkan, kalau kasus itu berpotensi tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan dari Peraturan Mahkamah Agung.
“Memungkinkan tidak memenuhi unsur sesuai Peraturan MA. Lalu, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibiarkan. Polisi harus bersikap dan bertindak, agar ada efek jera. Sedangkan pemerintah membina warganya untuk sadar hukum,” tandasnya, sembari menambahkan, hal itu dilakukan demi rasa keadilan. (*)