Medan, Sinata.id – Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan menjatuhkan hukuman tiga bulan 18 hari penjara terhadap prajurit TNI AD, Pratu SF, karena terbukti mencuri kotak infak Masjid Al-Muttaqin di Bandara Internasional Kualanamu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga, Senin (10/11/2025).
Dalam sidang yang berlangsung terbuka, majelis hakim menyatakan bahwa Pratu SF bersalah melanggar Pasal 362 KUHP juncto Pasal 190 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Ronald saat membacakan putusan.
Hakim menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan pada dua kesempatan, yakni 23 dan 24 Juli 2025. Terdakwa mengambil uang dari tiga kotak infak yang berada di lantai satu Terminal 4 Kedatangan Bandara Kualanamu dengan total mencapai Rp1,3 juta.
Barang bukti berupa tiga kotak infak telah dikembalikan ke pihak masjid, sementara terdakwa diperintahkan keluar dari tahanan setelah menjalani masa hukuman yang ditetapkan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut hukuman lima bulan penjara.
Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk pengakuan terdakwa dan alasan ekonomi di balik tindakannya.
Diketahui, Pratu SF melakukan aksi pencurian tersebut saat dalam perjalanan dari Banten menuju Aceh untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit.
Ia mengaku kehabisan uang di tengah perjalanan, hingga akhirnya nekat mengambil uang infak untuk keperluan pribadi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota militer yang seharusnya menjadi teladan dalam disiplin dan moralitas. (*)