Pematangsiantar, Sinata.id - Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial IT (39) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyampaikan penangkapan terhadap IT dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, setelah Tim Jatanras memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan lebih dulu diamankan di wilayah Medan.
Saat itu, IT dicurigai membawa kunci T dan mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di Pematangsiantar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Pematangsiantar berangkat ke Polrestabes Medan untuk menjemput pelaku.
"Dalam pemeriksaan awal, IT mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih di kawasan Jalan Kartini," ujarnya, Senin (30/3/2026).
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026. Peristiwa bermula ketika korban berinisial DH (36), warga Kecamatan Siantar Utara, menyewakan sepeda motornya kepada seorang saksi berinisial IDW (28) dengan tarif Rp130 ribu per hari.
Namun, beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 08.30 WIB, IDW mengabarkan kepada korban bahwa kendaraan tersebut telah diambil oleh orang tak dikenal di lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp35,5 juta dan melaporkannya ke Polres Pematangsiantar. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Dari hasil interogasi lanjutan, IT mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut melakukan pencurian bersama seorang perempuan berinisial LH. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan LH, namun belum berhasil.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua unit kunci T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Saat ini, IT telah ditahan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dalam Pasal 477 KUHPidana," pungkas Kasat. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.