Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang pria terduga pengedar narkoba berinisial ZAP (40) diringkus aparat Polres Pematangsiantar setelah kedapatan memiliki 16 paket narkotika jenis sabu seberat 4,36 gram.
Penangkapan ZAP di teras rumahnya yang beralamat di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (14/10/2025) malam.
Untuk meringkus tersangka, semula petugas menerima informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di daerah tersebut. Saat akan ditangkap, ZAP tertangkap tangan meletakkan barang bukti sabu.
Tim Opsnal Satresnarkoba lalu menyita 16 paket sabu yang ditemukan dari dalam baleho (spanduk) yang tergantung di atas pintu pagar, persis setelah barang tersebut dilepaskan dari tangan kanan tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk Poco warna putih dan uang tunai sebesar Rp55 ribu yang ditemukan di atas kursi di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan, ZAP mengaku sebagai pemilik sah barang bukti narkotika tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang lelaki berinisial B yang berdomisili di Rantau Parapat. Polisi masih menyelidiki pria tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan akan diproses secara hukum.
“Tersangka ZAP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (A58)