Pematangsiantar, Sinata.id – AS (56), warga Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, ditangkap warga di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar. Saat ditangkap ia memakai jaket loreng TNI, celana training hijau dan kaos berwarna cokelat.
Pria Mengaku Tentara Ditangkap Warga
Dari dalam tas milik AS turut ditemukan senjata api rakitan, magazine berisi 4 butir amunisi call 9 mm, sangkur dan borgol, sejumlah alat perkakas seperti obeng, martil, pahat, kunci T, 2 buah linggis, 2 buah tang.
Atas temuan ini warga kemudian menghubungi pihak kepolisian, Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Satreskrim Polres Pematangsiantar kemudian mengamankan pelaku dan ditetapkan tersangka atas tuduhan menyalahgunakan senjata api ilegal.
“AS dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal. Diduga motif pelaku adalah hendak melakukan aksi pencurian,” kata Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Senin (21/4/2025).

Iptu Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa bermula saat pelapor MYS dan seorang temannya melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku di kawasan Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marimbun.
“Saat dihentikan, pelaku mengaku sebagai tentara dan menodongkan pistol rakitan jenis Makarov semi otomatis kaliber 4.5 mm,” ujarnya.
Beruntung, senjata gagal dikokang, dan warga berhasil merebut senjata tersebut serta mengamankan pelaku. Dari tas pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yang telah disebutkan.
Polisi turut menyita sepeda Motor Vario 125 hitam BK 6024 WAB, milik AS. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Pematangsiantar, dan pelapor MYS telah membuat laporan resmi. (*)