MENU
Pro-Kontra NJOP Siantar 2026: 5 Kecamatan Turun, 3 Masih Ditinjau
WA FB
Pematangsiantar

Pro-Kontra NJOP Siantar 2026: 5 Kecamatan Turun, 3 Masih Ditinjau

J Editor : Jansen Siahaan | 13 Feb 2026 | 12:58 WIB
Pro-Kontra NJOP Siantar 2026: 5 Kecamatan Turun, 3 Masih Ditinjau
Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang dan Notaris Henry Sinaga. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota Pematangsiantar (Pemko) menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di hampir seluruh kelurahan pada lima kecamatan, yakni Kecamatan Siantar Marihat, Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, Siantar Marimbun, dan Siantar Timur.

Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, dalam Rapat Ekspose Lanjutan Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali serta Pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT), Kamis (12/2/2026), di Ruang Data Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka.

Menurut Junaedi, meskipun sebagian besar kelurahan mengalami penurunan NJOP, terdapat pula beberapa wilayah yang nilainya tetap dan sebagian lainnya mengalami kenaikan.

Rincian Kelurahan yang NJOP-nya Diturunkan

Kecamatan Siantar Marihat: Sukamaju, Pardamean, Sukaraja, Bane Nauli, Mekar Nauli, Sukamakmur, dan Parhorasan Nauli.

Kecamatan Siantar Martoba: Sumber Jaya, Tambun Nabolon, Tanjung Tongah, Naga Pitu, Tanjung Pinggir, Naga Pita, dan Pondok Sayur.

Kecamatan Siantar Sitalasari: Bah Sorma, Bukit Sofa, Setia Negara, Gurilla, dan Bah Kapul.

Kecamatan Siantar Marimbun: Simarimbun, Naga Huta, Pematang Marihat, Tong Marimbun, Marihat Jaya, dan Naga Huta Timur.

Kecamatan Siantar Timur: Kebun Sayur, Tomuan, Pahlawan, Siopat Suhu, Pardomuan, dan Asuhan.

Menanggapi kebijakan tersebut, notaris Henry Sinaga menyatakan menerima penurunan NJOP yang telah ditetapkan. Namun, ia menolak kenaikan NJOP di sejumlah kelurahan karena dinilai tidak memiliki dasar yang kuat serta belum didukung data yang akurat dan akuntabel.

Henry meminta Pemko Pematangsiantar tidak melakukan kenaikan NJOP tanpa kajian komprehensif. Ia juga mengingatkan agar peninjauan kembali NJOP dilakukan di tiga kecamatan lain yang belum dibahas, yakni Kecamatan Siantar Barat, Siantar Utara, dan Siantar Selatan.

Menanggapi hal itu, Sekda Junaedi menyatakan Pemko Pematangsiantar akan melakukan peninjauan kembali NJOP di tiga kecamatan tersebut pada tahun 2026.

“Selamat kepada masyarakat Pematangsiantar yang NJOP-nya telah diturunkan oleh Pemko. Saya akan terus mengawal agar peninjauan kembali dilakukan untuk tiga kecamatan yang belum,” ujar Henry, Jumat (13/2/2026). (SN14)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.