Kendari, Sinata.id – Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga bersama Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah.
Kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Simalungun itu, berlangsung sejak 26 Agustus 2025 hingga 28 Agustus 2025 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Rakornas dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pada sambutannya, Mendagri menekankan tentang pentingnya produk hukum daerah sebagai instrumen utama menciptakan kepastian hukum, serta memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Turut hadir di kegiatan tersebut, pejabat dari berbagai kementerian, termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Investasi/BKPM, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kegiatan Rakornas diikuti lebih dari 5.000 peserta dari berbagai provinsi, kabupaten/kota. Seperti gubernur, bupati, wali kota, pimpinan DPRD, biro hukum pemerintah daerah, serta perwakilan pelaku usaha.
Adapun agenda Rakornas meliputi penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kemenkumham, diskusi panel lintas kementerian, dan pemberian penghargaan kepada daerah dengan indeks kepatuhan tinggi dalam pembentukan produk hukum.
Selain itu, Rakornas juga menyelenggarakan UMKM & Ekonomi Kreatif Expo sebagai wadah promosi produk unggulan daerah serta pertunjukan budaya khas Sulawesi Tenggara.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Simalungun mengatakan, produk hukum daerah memiliki peran vital dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan.
“Rakornas ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Simalungun untuk memperoleh masukan, pengalaman, dan best practices dari daerah lain dalam menyusun regulasi yang efektif serta selaras dengan kebijakan nasional,”ujar Wakil Bupati.
Keikutsertaan Pemkab Simalungun dalam forum strategis tersebut, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong perbaikan iklim investasi, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis hukum yang berkeadilan. (*)