2 Juli 2024: Hendra mendapat bebas bersyarat, namun tetap berada di bawah pengawasan Bapas hingga 2026.
Status Demosi 8 Tahun dan Kembalinya Nama Hendra
Meski sempat diumumkan dipecat, hasil banding internal Polri mengubah sanksinya menjadi demosi selama delapan tahun.
Dengan demikian, Hendra tidak lagi menduduki jabatan struktural, namun tetap berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Informasi tersebut disampaikan oleh istrinya, Amanda Seali Syah Alam, yang selama ini aktif memberikan klarifikasi terkait status suaminya.
Melalui unggahan media sosial, ia menyebut bahwa suaminya “masih bisa bekerja sebagai anggota Polri meski tanpa jabatan”.
Hingga kini, Polri belum mengeluarkan dokumen resmi perubahan sanksi PTDH ke demosi.
Namun pemberitaan media nasional dan pernyataan keluarga menyatakan status tersebut telah berlaku.
Kehidupan Pribadi
Hendra menikah dengan Amanda Seali Syah Alam pada 2019.
Sosok Seali kerap menjadi sorotan karena terbuka dalam menyampaikan kondisi hukum dan etik suaminya.
Ia bahkan menyebut kasus 2022 sebagai “jalan penyelamatan” bagi keluarganya dari dinamika politik internal kepolisian.
Perjalanan Hendra, dari puncak jabatan Karopaminal, terseret kasus besar, hingga kabar batalnya PTDH, menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah pengawasan internal Polri.