Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Siantar Sepi Peminat

Editor: Redaksi Sinata 2
6 Oktober 2025 | 22:32 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
kantor samsat pematangsiantar. (foto/sinata)

Kantor Samsat Pematangsiantar. (foto/sinata)

Pematangsiantar Sinata.id – Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Pematangsiantar belum berjalan maksimal sejak diluncurkan pada 1 Oktober 2025. Penerimaan dari program insentif pajak ini dinilai masih belum signifikan.

“Sampai hari ini ada pergerakan pertambahan, tapi belum maksimal,” ujar Kasi 1 Tata Usaha Samsat, Dian Puspa Lestari, melalui pesan singkat pada Senin (6/10/2025). Ia mengakui memang ada peningkatan, namun jumlahnya belum sesuai harapan.

Data wajib pajak yang telah memanfaatkan program ini pun masih belum dapat diakses oleh Samsat setempat.

Dian menjelaskan bahwa perekapan data dilakukan secara terpusat oleh Pengelolaan System Informasi Pendapatan Daerah di Medan. “Ada di Medan pak, sampai hari ini kami belum terima datanya,” ujarnya.

Program ini akan terus berlangsung dengan masa berlaku yang masih ditentukan berdasarkan respons masyarakat.

“Program dimulai dari tanggal 1 Oktober 2025 sambil melihat animo masyarakat,” jelas Dian. Artinya, durasi program ini bersifat fleksibel dan sangat bergantung pada tingkat partisipasi wajib pajak.

Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/712/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak. Berikut daftarnya;

Diskon 5% PKB 2025 untuk kendaraan taat pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Pemutihan Tunggakan, berupa pembebasan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.

Penghapusan Denda, mencakup bebas denda administrasi PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Pemutihan Pajak Lainnya, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Pajak Progresif. (SN14)

Berita Terkait

alat tcm di puskesmas bane mendeteksi penyakit menular tuberculosis. (foto: sinata.hendri)
Pematangsiantar

Puskesmas Bane Jadi Sentra Deteksi Cepat Tuberculosis (TB)

Editor: Redaksi Sinata 2
6 Oktober 2025 | 19:33 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Waktu tunggu hasil tes Tuberculosis (TB) kini bisa dipersingkat menjadi hanya dua jam bagi masyarakat yang dilayani...

Baca SelengkapnyaDetails
lapak pedagang tampak pembeli. (foto: sinata/roy)
Pematangsiantar

Pasar Horas Terbakar, PD-PHJ Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Editor: Redaksi Sinata 2
6 Oktober 2025 | 18:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kebakaran Gedung IV Pasar Horas tak hanya memindahkan ratusan pedagang ke tenda darurat, tapi juga berdampak terhadap...

Baca SelengkapnyaDetails
tigor harahap. ist
Pematangsiantar

Sinergi Jaksa dan Inspektorat Kunci Cegah Penyimpangan Proyek

Editor: Redaksi Sinata 2
6 Oktober 2025 | 14:04 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menilai pentingnya sinergi antara Jaksa dan Inspektorat dalam memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek...

Baca SelengkapnyaDetails
puluhan tahun layani warga, jembatan penyeberangan pasar horas di jalan merdeka dibongkar
Pematangsiantar

Puluhan Tahun Layani Warga, Jembatan Penyeberangan Pasar Horas di Jalan Merdeka Dibongkar

Editor: RP
6 Oktober 2025 | 11:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Perobohan Gedung IV Pasar Horas diawali pembongkaran jembatan penyeberangan di Jalan Merdeka Pematangsiantar, yang menghubungkan Gedung III...

Baca SelengkapnyaDetails
abdi mt purba. (foto/sinata)
Pematangsiantar

Praktik Mafia Tanah di Balik Rest Area Tol Siantar–Tebing Tinggi Terbongkar

Editor: Redaksi Sinata 2
6 Oktober 2025 | 01:22 WIB

Simalungun, Sinata.id - Dugaan praktik mafia tanah di proyek rest area Tol Pematangsiantar-Tebing Tinggi akhirnya terbongkar di meja hijau. Empat...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id