MENU
Program Pemutihan PKB di Pematangsiantar Dinilai Belum Berdampak Signi...
WA FB
Pematangsiantar

Program Pemutihan PKB di Pematangsiantar Dinilai Belum Berdampak Signifikan

J Editor : Jansen Siahaan | 04 Feb 2026 | 13:09 WIB
Program Pemutihan PKB di Pematangsiantar Dinilai Belum Berdampak Signifikan
Kantor Samsat Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id — Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025 dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap realisasi penerimaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Pematangsiantar.

Kepala Seksi Pelayanan I UPT Samsat Pematangsiantar, Dian Puspa Lestari, menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, penerimaan PKB rata-rata mencapai sekitar Rp2,7 miliar per bulan. Penerimaan tersebut berasal dari kurang lebih 5.000 kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang melakukan pembayaran pajak setiap bulannya.

“Di Pematangsiantar, kondisi normalnya rata-rata sekitar 5.000 kendaraan per bulan dengan penerimaan Rp2,7 miliar, sebelum program pemutihan dilaksanakan,” ujar Dian, Rabu (4/2/2026).

Selama tiga bulan pelaksanaan program pemutihan, realisasi penerimaan memang mengalami peningkatan. Rata-rata penerimaan per bulan tercatat hampir mencapai Rp4 miliar.

Dian juga memaparkan bahwa saat ini cakupan layanan UPT Samsat Pematangsiantar menjadi lebih fokus. UPT Samsat Pematangsiantar kini khusus melayani wajib pajak dari delapan kecamatan di wilayah Kota Pematangsiantar.

“Sebelumnya kami melayani 26 kecamatan di Kabupaten Simalungun dan delapan kecamatan di Kota Pematangsiantar. Kini sudah dipisahkan, sehingga kami hanya melayani delapan kecamatan di wilayah kota,” tuturnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama UPT Samsat terus menggencarkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.