MENU
Proyek Air Baku Food Estate Pakpak Bharat Dilaporkan ke Kejati Sumut,...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Proyek Air Baku Food Estate Pakpak Bharat Dilaporkan ke Kejati Sumut, Diminta Audit Menyeluruh

J Editor : Jansen Siahaan | 26 Feb 2026 | 17:43 WIB
Proyek Air Baku Food Estate Pakpak Bharat Dilaporkan ke Kejati Sumut, Diminta Audit Menyeluruh
Andi Amir Solin dan plang proyek pembangunan jaringan perpipaan air baku di kawasan Food Estate Kabupaten Pakpak Bharat. (istimewa)

Pakpak Bharat, Sinata.id — Dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan jaringan perpipaan air baku di kawasan Food Estate Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2024 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Laporan tersebut diajukan oleh Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) Kabupaten Pakpak Bharat pada Oktober 2025. Pelapor melalui Andi Amir Solin meminta aparat penegak hukum mendalami aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran dan Pelaksana Proyek

Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun pelapor dari sistem LPSE, proyek tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumut.

Nilai paket konstruksi tercatat sebesar Rp7,19 miliar dari pagu Rp9 miliar dan dikerjakan oleh CV Yudha Pratama. Sementara itu, paket supervisi dengan nilai kontrak Rp933 juta dilaksanakan oleh CV Atrium Arsitek Konsultan Perancang.

Menurut pelapor, besarnya nilai anggaran menuntut hasil pekerjaan yang memenuhi standar teknis serta dapat difungsikan secara optimal untuk mendukung program ketahanan pangan di wilayah tersebut.

Temuan Lapangan

Dalam laporan yang disampaikan, FMPP menguraikan sejumlah catatan lapangan, di antaranya papan informasi proyek yang disebut belum memuat rincian lengkap pagu dan volume pekerjaan.

Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan perbedaan mutu material pada beberapa bagian konstruksi seperti pondasi, bak intake, dan reservoir. Mereka meminta dilakukan verifikasi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen kontrak.

“Aspek lain yang disorot adalah efektivitas jaringan perpipaan yang telah terpasang. Pelapor mempertanyakan fungsi distribusi air ke embung dan lahan pertanian serta meminta uji fungsi dilakukan secara terbuka,” kata Andi, Kamis (26/2/2026).

Permintaan Penegakan Hukum

Pelapor berharap Kejati Sumut dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui klarifikasi, audit teknis, maupun langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi Sinata.id masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.