Dinas PMD juga telah meminta Inspektorat untuk melakukan review terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2025, termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di 159 desa.
“Saat ini proses review masih berlangsung. Hasilnya nanti akan menunjukkan kondisi riil di masing-masing desa,” kata Manuturi.
Terkait dugaan keterlibatan satu penyedia jasa, pihaknya mengaku belum memiliki informasi pasti.
“Penunjukan penyedia jasa merupakan kewenangan masing-masing kepala desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk, meski isu tersebut telah berkembang di masyarakat.
Pemerintah daerah kini menunggu hasil review Inspektorat untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait polemik proyek ikon desa yang tengah menjadi sorotan publik. (SN16)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.