Pematangsiantar, Sinata.id – Proyek pembangunan kompleks perumahan di Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, kembali menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Setelah sebelumnya proyek ini menelan korban jiwa seorang bocah berusia 7 tahun yang tewas tertimbun material dan hingga kini masih berproses secara hukum, kini muncul dugaan baru terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi proyek diduga menggunakan solar subsidi.
Padahal, BBM bersubsidi secara tegas dilarang digunakan untuk kegiatan komersial, termasuk proyek pembangunan perumahan yang berorientasi keuntungan.
Dugaan tersebut memicu keresahan warga. Pasalnya, solar subsidi sejatinya dialokasikan pemerintah untuk sektor dan kelompok tertentu yang telah ditetapkan, bukan untuk mendukung aktivitas bisnis skala proyek.
Upaya konfirmasi kepada pihak pekerja di lokasi proyek belum membuahkan hasil. Beberapa pekerja memilih tidak memberikan keterangan dengan alasan hanya sebagai tenaga kerja lapangan.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 55 ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM secara jelas menyebutkan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu. Dalam regulasi tersebut, penggunaan BBM subsidi untuk alat berat proyek konstruksi maupun kegiatan komersial tidak dibenarkan.
Menanggapi dugaan tersebut, Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang berkembang.
“Kami akan melakukan penelusuran bersama tim terkait dugaan penggunaan solar bersubsidi di lokasi proyek,” ujarnya singkat, Sabtu (17/1/2026).
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk BPH Migas dan dinas teknis lainnya, dapat bertindak tegas dan transparan. Publik menilai, selain persoalan keselamatan kerja yang telah merenggut nyawa, dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi ini harus diusut secara serius agar tidak menimbulkan preseden buruk serta potensi kerugian negara.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.