Pematangsiantar, Sinata.id – Psikolog Ruth Maya Tamba kecam tindakan kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak. Kekerasan itu terjadi di Pematangsiantar, Minggu malam (19/10/2021).
Ruth menegaskan, jika kekerasan dalam bentuk apapun tidak pernah dibenarkan. “Kekerasan itu tidak dibenarkan. Terutama dalam hal ini dilakukan oleh pengasuh utamanya, yaitu ayah dan ibu anak tersebut,” ucapnya, Selasa (21/10/2025).
Lanjutnya, dalam hal ini ada bentuk pengabaian yang dilakukan orangtua terhadap anak dalam pemenuhan kebutuhan. Sebutnya, terhadap orangtua anak tersebut, keberadaannya perlu dievaluasi, untuk mengetahui kompetensi orangtua dimaksud dalam merawat anak.
“Harus dilakukan evaluasi kepada orangtuanya. Sehingga tidak berpotensi membahayakan nyawa anak di kemudian hari,” ujar Ruth.
Kata Ruth, anak harus mendapat perlindungan. Caranya, dengan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap lingkungan sosial anak tersebut, untuk mengetahui potensi kekerasan yang sama di kemudian hari.
“Yang memberikan perlindungan seharusnya orangtua dan yang memberi nafkah juga orangtua,” tuturnya.
Sebelumnya, bocah perempuan berumur 10 tahun menjadi korban penganiayaan, yang diduga dilakukan oleh orangtua kandung di Pematangsiantar. Peristiwa itu sempat viral media sosial. Aksi sang ayah disebut dilatari setoran dagangan anak yang terlalu sedikit.
Minggu malam itu, korban berlari sambil menangis, serta meminta pertolongan warga di Warkop Agam Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar.
Warga yang menolong anak tersebut, Elfrida Sinaga, Senin (20/10/2025) mengatakan, ia mengenal korban yang kesehariannya berjualan jajanan keliling di seputaran inti kota.
Dia menduga kebrutalan terhadap korban dipicu setoran dagangan yang tidak sesuai dengan harapan sang ayah. Tak kuat dianiaya, korban lantas berlari ke pusat keramaian.
“Spontan kita menolong korban, ternyata dia sudah dipukul dari tempat lain oleh bapaknya sendiri,” ujar Elfrida. (SN14)