Aceh Timur, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur kembali menegaskan keseriusannya dalam menangani persoalan agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Setdakab pada Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam forum tersebut, dua isu utama menjadi fokus pembahasan. Pertama, klaim masyarakat Gampong Sri Mulya, Kemukiman Buntul Reje, Kecamatan Peunaron, terkait kekurangan lahan transmigrasi sekitar 200 hektare. Kedua, persoalan penggarapan 50 hektare lahan milik perusahaan di Kecamatan Simpang Jernih oleh warga, yang dipicu terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) dari desa lain.
Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa penyelesaian hanya dapat dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah. “Kita ingin masalah ini tuntas tanpa merugikan pihak mana pun. Namun, semua harus mengikuti aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hasil pembahasan menyepakati bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Enamenam Agro Group tercatat seluas 4.438 hektare, sesuai hasil pengukuran ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan data resmi perusahaan. Sementara itu, terhadap lahan 50 hektare yang sudah digarap masyarakat, perusahaan diminta memberikan kompensasi atas tanaman yang ditanam atau mencari solusi melalui musyawarah bersama.
Selain opsi ganti rugi, Pemkab juga mendorong pola kemitraan antara perusahaan dan warga. Dengan model tersebut, perusahaan berperan sebagai pembina atau “ayah angkat” bagi kelompok tani, sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.
Untuk memastikan transparansi, Bupati menugaskan BPN bersama tim gabungan pemerintah daerah dan Muspika melakukan pengukuran ulang di kawasan transmigrasi. Langkah ini dinilai penting agar penyelesaian di lapangan tidak menimbulkan konflik baru.
Lebih lanjut, Pemkab Aceh Timur juga berencana memanggil kembali manajemen PT Enamenam. Pertemuan lanjutan itu akan membahas realisasi kewajiban perusahaan dalam menyalurkan 20 persen plasma inti kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan regulasi. (SN7)