MENU
PT SHK Mangkir dari RDP, DPRD Pematangsiantar Minta Pemeriksaan Menyel...
WA FB
Pematangsiantar

PT SHK Mangkir dari RDP, DPRD Pematangsiantar Minta Pemeriksaan Menyeluruh Dilakukan

J Editor : Jansen Siahaan | 08 Jun 2026 | 16:28 WIB
PT SHK Mangkir dari RDP, DPRD Pematangsiantar Minta Pemeriksaan Menyeluruh Dilakukan
Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar menggelar RDP terkait aduan ketenagakerjaan terhadap PT Suryatama Harapan Kita (SHK). (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Patar Panjaitan, merekomendasikan agar PT Suryatama Harapan Kita (SHK) diperiksa secara menyeluruh menyusul sejumlah persoalan yang mencuat dalam aduan ketenagakerjaan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pernyataan tersebut disampaikan Patar saat RDP yang digelar di ruang Komisi I DPRD Pematangsiantar, Senin (8/6/2026). Pertemuan itu dihadiri pengadu, Godfrit Freddy Sianturi, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, serta anggota DPRD. Namun, pihak PT SHK tidak hadir dalam rapat tersebut.

“Supaya diperiksa secara keseluruhan perusahaan ini,” ujar Patar dalam rapat.

Ia menegaskan Komisi I DPRD akan merekomendasikan pemeriksaan terhadap PT SHK kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.

“Kami akan merekomendasikan siapa yang berwenang melakukan pemeriksaan, apakah Aparat Penegak Hukum (APH), Direktorat Jenderal Pajak, atau lembaga lain yang berkaitan dengan pengawasan perusahaan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Disnaker Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, mengungkapkan bahwa PT SHK tidak terdaftar di Disnaker Pematangsiantar.

Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi I DPRD, Erwin Siahaan. Robert juga menyebutkan bahwa Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 yang diterima Godfrit Freddy Sianturi tidak pernah ditembuskan kepada Disnaker.

Sementara itu, Godfrit menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan, antara lain pembayaran penuh kekurangan gaji, pembayaran hak pesangon sesuai upah sebenarnya, pembatalan surat peringatan dan kebijakan demosi jabatan pembantu umum, serta penindakan terhadap perusahaan yang diduga tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Selain itu, ia juga meminta adanya transparansi terkait aliran dana antara PT SHK dan PT STTC.

Komisi I DPRD Pematangsiantar berencana kembali memanggil pihak PT SHK dalam RDP lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/6/2026).

DPRD berharap seluruh pihak yang terkait dapat hadir dalam pertemuan berikutnya agar persoalan yang diadukan dapat dibahas secara komprehensif dan menemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (SN14)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.