Serdang Bedagai, Sinata.id — Dugaan pencemaran Sungai Bah Sumbu di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, oleh limbah cair milik PT TSP, memicu gelombang keprihatinan dari berbagai kalangan. Menanggapi sorotan publik dan pemberitaan media, pemilik PT TSP, Dolik Saragih, akhirnya memberikan klarifikasi pada Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam pernyataannya kepada Sinata.id, Dolik membantah adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian itu merupakan dampak dari tindakan sabotase terhadap instalasi pembuangan perusahaan.
“Intinya di TSP ada sabotase pipa makanya terjadi. Bukan unsur sengaja, sabotase lagi kita telusuri dan tindak. Tidak ada kita buang limbah ke sungai disengaja,” tegas Dolik.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya rekaman video yang diambil warga pada Sabtu, 12 Juli 2025, yang memperlihatkan cairan keruh beraroma menyengat mengalir deras ke badan Sungai Bah Sumbu. Warga menduga bahwa cairan tersebut berasal dari sistem pembuangan PT TSP yang diduga mengalami kerusakan, sehingga limbah industri mencemari aliran sungai secara langsung.
Namun, klaim adanya sabotase justru memunculkan kekhawatiran baru. Warga dan pemerhati lingkungan menilai bahwa jika benar terjadi sabotase, hal itu mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dan pengamanan di dalam perusahaan.
“Kalau betul ini sabotase, pertanyaannya adalah: mengapa sistem pengelolaan limbah mereka begitu mudah ditembus? Ini menandakan ada celah besar dalam manajemen keamanan lingkungan perusahaan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan pun merespons dengan nada kritis. Mereka menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak bisa dikesampingkan, apa pun penyebab insiden pencemaran tersebut.
“Klaim sabotase tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum dan moral. Lingkungan yang tercemar menyangkut hak hidup masyarakat sekitar. PT TSP harus menjamin sistem pengelolaan limbahnya aman dan sesuai standar,” tutur seorang pegiat lingkungan di Serdang Bedagai.
Mereka juga mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran oleh PT TSP bukan kali ini saja terjadi. Sejumlah warga menyebutkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, meski tidak selalu terdokumentasi atau mendapat perhatian luas dari pihak berwenang.
Menanggapi situasi ini, warga bersama sejumlah organisasi masyarakat mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh. Mereka juga menuntut agar penegakan hukum dijalankan secara tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.
“Penyelidikan menyeluruh sangat mendesak dilakukan. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pidana harus diterapkan, bahkan hingga kemungkinan penutupan operasional,” ungkap seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Sipispis. (*)