Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

PTUN Perintahkan Wali Kota Siantar Cabut SK Pemberhentian Dewas Perumda Tirta Uli

Editor: RP
26 September 2025 | 10:29 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
hermanto sipayung sh (kanan)

Hermanto Sipayung SH (kanan)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kabulkan gugatan Syaiful Amin Lubis terkait pemberhentiannya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Uli periode 2022-2026.

Pada putusannya, PTUN Medan menyatakan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli atas nama Syaiful Amin Lubis ST, tidak berlaku (batal).

Amar putusan dibacakan Majelis Hakim PTUN Medan yang menangani perkara Nomor: 25/G/2025/PTUN.MDN. Putusan dibacakan 23 September 2025 yang lalu.

Selain membatalkan SK pemberhentian Syaiful, hakim juga memerintahkan wali kota sebagai tergugat untuk mencabut SK Nomor 001/800/20/I/2025. Serta menghukum wali kota membayar biaya perkara sebesar Rp 511 ribu.

Kuasa hukum penggugat, dari Kantor Hukum Hermanto HS & Rekan, Hermanto Hamonangan Sipayung SH, CIM, didampingi Rio Victory Sipayung SH dalam keterangan persnya, Jumat 25 September 2025, menyambut baik putusan PTUN Medan.

Hermanto menegaskan, majelis hakim telah menilai secara objektif dan adil terhadap gugatan yang diajukan kliennya.

“Pemberhentian klien kami dari jabatan Dewan Pengawas PDAM (Perumda) Tirta Uli yang dilakukan secara sepihak oleh Wali Kota Pematangsiantar, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. PTUN dengan jelas menyatakan SK tersebut batal demi hukum,” ungkap Hermanto.

Dengan adanya putusan ini, sebut Hermanto, juga dengan sendirinya mampu menjawab tudingan sejumlah pihak terhadap kliennya.

“Putusan menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan kepada klien kami sama sekali tidak berdasar. Fakta persidangan membuktikan bahwa pemberhentian tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” tambahnya.

Selanjutnya Hermanto mengingatkan, agar kliennya menunggu sikap Wali Kota Pematangsiantar selaku tergugat yang memiliki hak untuk menerima putusan, atau akan melakukan upaya banding.

“Kami berharap Wali Kota mematuhi amar putusan PTUN ini dengan mencabut SK yang dimaksud. Namun jika Pemko Pematangsiantar mengajukan banding, kami siap menghadapi. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tandasnya.

“Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Syaiful Amin Lubis berhak dipulihkan nama baik dan kedudukannya sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM (Perumda) Tirta Uli sesuai masa jabatannya yang sah,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

tampilan awal aplikasi klik sphp (tangkapan layar)
Pematangsiantar

Bulog Siantar Terapkan Sistem Digital Awasi Distribusi Beras SPHP

Editor: RP
26 September 2025 | 09:55 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Perum Bulog Cabang Pematangsiantar perketat pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan sistem berbasis...

Baca SelengkapnyaDetails
salah seorang kabid di bpbd pematangsiantar rohman sipayung salurkan bantuan
Pematangsiantar

BPBD Salurkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Angin Kencang di Siantar

Editor: RP
25 September 2025 | 21:55 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar, Kamis 25 September 2025, salurkan bantuan terhadap korban terdampak angin...

Baca SelengkapnyaDetails
kedua tersangka diamankan polisi. ist
Pematangsiantar

Penggerebekan Narkoba di Hotel dan Terminal di Siantar, Dua Pelaku Diringkus

Editor: Redaksi Sinata 2
25 September 2025 | 21:41 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkoba. Dua orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis...

Baca SelengkapnyaDetails
rumah baru bagi jeti didirikan warga dan pihak kecamatan. (foto: sinata/bismar)
Pematangsiantar

Warga dan Kecamatan Siantar Utara Bangun Rumah Sederhana untuk Lansia Korban Kebakaran

Editor: Redaksi Sinata 2
25 September 2025 | 20:58 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kebakaran yang menghanguskan rumah Jeti Mawati Napitupulu, warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, pada Minggu (21/9/2025), meninggalkan duka...

Baca SelengkapnyaDetails
masyarakat anti mafia tanah unjuk rasa di kejari simalungun
Simalungun

Usut Dugaan Praktik Mafia Tanah Jalan Tol di Simalungun

Editor: RP
25 September 2025 | 19:18 WIB

Simalungun, Sinata.id - Masyarakat Anti Mafia Tanah Sumatera Utara gelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan Pengadilan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

PTUN Perintahkan Wali Kota Siantar Cabut SK Pemberhentian Dewas Perumda Tirta Uli

26 September 2025 | 10:29 WIB
Pematangsiantar

Bulog Siantar Terapkan Sistem Digital Awasi Distribusi Beras SPHP

26 September 2025 | 09:55 WIB
Religi

Tetap Teguh, Jangan Tawar Hati dalam Perjalanan Hidup

26 September 2025 | 05:04 WIB
Religi

Dunia Penuh dengan Sandiwara – Bagian II

26 September 2025 | 05:02 WIB
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Siap Sedia Memberitakan Firman

26 September 2025 | 05:00 WIB
Simalungun

Ratusan Kades di Simalungun Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Internet Desa

26 September 2025 | 01:46 WIB
Regional

Polsek Bilah Hilir Ciduk Pengedar Sabu

25 September 2025 | 22:45 WIB
Regional

Bangun Kesadaran Hukum, Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Napza, Bullying dan Cerdas Bermedsos

25 September 2025 | 22:44 WIB
Regional

Pemko Medan dan BBPVP Berkomitmen Ciptakan Tenaga Kerja Berkualitas

25 September 2025 | 22:42 WIB
Regional

Zakiyuddin Harahap Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Tinjau Kolam Retensi Martubung dan Pastikan Pompa Baru Beroperasi

25 September 2025 | 22:41 WIB
Regional

Tinjau Medan Islamic Center, Zakiyuddin Harahap: Harus Dimakmurkan dan Dikelola Dengan Baik

25 September 2025 | 22:40 WIB
Regional

TP PKK Sumut Terus Gencarkan Program Imunisasi Zero Dose untuk Anak-anak

25 September 2025 | 22:38 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id