Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

PTUN Perintahkan Wali Kota Siantar Cabut SK Pemberhentian Dewas Perumda Tirta Uli

Editor: Gunawan Purba
26 September 2025 | 10:29 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
hermanto sipayung sh (kanan)

Hermanto Sipayung SH (kanan)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kabulkan gugatan Syaiful Amin Lubis terkait pemberhentiannya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Uli periode 2022-2026.

Pada putusannya, PTUN Medan menyatakan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli atas nama Syaiful Amin Lubis ST, tidak berlaku (batal).

Amar putusan dibacakan Majelis Hakim PTUN Medan yang menangani perkara Nomor: 25/G/2025/PTUN.MDN. Putusan dibacakan 23 September 2025 yang lalu.

Selain membatalkan SK pemberhentian Syaiful, hakim juga memerintahkan wali kota sebagai tergugat untuk mencabut SK Nomor 001/800/20/I/2025. Serta menghukum wali kota membayar biaya perkara sebesar Rp 511 ribu.

Kuasa hukum penggugat, dari Kantor Hukum Hermanto HS & Rekan, Hermanto Hamonangan Sipayung SH, CIM, didampingi Rio Victory Sipayung SH dalam keterangan persnya, Jumat 25 September 2025, menyambut baik putusan PTUN Medan.

Hermanto menegaskan, majelis hakim telah menilai secara objektif dan adil terhadap gugatan yang diajukan kliennya.

“Pemberhentian klien kami dari jabatan Dewan Pengawas PDAM (Perumda) Tirta Uli yang dilakukan secara sepihak oleh Wali Kota Pematangsiantar, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. PTUN dengan jelas menyatakan SK tersebut batal demi hukum,” ungkap Hermanto.

Dengan adanya putusan ini, sebut Hermanto, juga dengan sendirinya mampu menjawab tudingan sejumlah pihak terhadap kliennya.

“Putusan menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan kepada klien kami sama sekali tidak berdasar. Fakta persidangan membuktikan bahwa pemberhentian tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” tambahnya.

Selanjutnya Hermanto mengingatkan, agar kliennya menunggu sikap Wali Kota Pematangsiantar selaku tergugat yang memiliki hak untuk menerima putusan, atau akan melakukan upaya banding.

“Kami berharap Wali Kota mematuhi amar putusan PTUN ini dengan mencabut SK yang dimaksud. Namun jika Pemko Pematangsiantar mengajukan banding, kami siap menghadapi. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tandasnya.

“Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Syaiful Amin Lubis berhak dipulihkan nama baik dan kedudukannya sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM (Perumda) Tirta Uli sesuai masa jabatannya yang sah,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

respons laporan warga via call center 110, polres tebing tinggi antisipasi balap liar
Regional

Respons Laporan Warga Via Call Center 110, Polres Tebing Tinggi Antisipasi Balap Liar

Editor: Ferry SP Sinamo
14 Desember 2025 | 23:58 WIB

Sinata.id - Operator pelayanan Call Center 110 Polres Tebing Tinggi yang bertugas selama 1×24 jam pada hari Minggu (14/12/2025) Pukul...

Baca SelengkapnyaDetails
polres tebing tinggi kirim 5 truk bantuan ke tiga daerah di sumut
Regional

Polres Tebing Tinggi Kirim 5 Truk Bantuan ke Tiga Daerah di Sumut

Editor: Ferry SP Sinamo
14 Desember 2025 | 23:57 WIB

Sinata.id - Polres Tebing Tinggi menunjukkan kepedulian terhadap korban bencana alam dengan mengirimkan lima truk bantuan kemanusiaan ke tiga daerah...

Baca SelengkapnyaDetails
menteri kebudayaan fadli zon me-launching buku sejarah indonesia di plaza insan berprestasi, kompleks kemendikdasmen, jakarta (14/12/2025). (foto: antara foto/indrianto eko suwarso)
Nasional

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Luncurkan 10 Jilid Sejarah Indonesia, Ini Daftarnya

Editor: Fetra Tumanggor
14 Desember 2025 | 23:05 WIB

Jakarta, Sinata.id – Kementerian Kebudayaan RI baru saja meluncurkan sebuah karya monumental: buku "Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global"....

Baca SelengkapnyaDetails
satuan reserse (satres) narkoba polres pematangsiantar bersama badan narkotika nasional (bnn) dan detasemen polisi militer i/1, gelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam (thm), minggu 14 desember 2025.
Pematangsiantar

Satres Narkoba Polres Siantar Razia THM, Termasuk Nes Restobar & Premium Pool

Editor: Gunawan Purba
14 Desember 2025 | 22:17 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Detasemen Polisi Militer I/1 razia...

Baca SelengkapnyaDetails
ilustrasi fase hidup (foto: atmajaya)
Rileks

Riset Terbaru, Usia 32 Tahun Masih Disebut Remaja, Ini Alasannya

Editor: Fetra Tumanggor
14 Desember 2025 | 20:52 WIB

​Jakarta, Sinata.id – Siapa bilang masa remaja usai setelah pesta kelulusan SMA? Bersiaplah untuk merevisi semua anggapan Anda! Dalam sebuah...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Respons Laporan Warga Via Call Center 110, Polres Tebing Tinggi Antisipasi Balap Liar

14 Desember 2025 | 23:58 WIB
Regional

Polres Tebing Tinggi Kirim 5 Truk Bantuan ke Tiga Daerah di Sumut

14 Desember 2025 | 23:57 WIB
Nasional

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Luncurkan 10 Jilid Sejarah Indonesia, Ini Daftarnya

14 Desember 2025 | 23:05 WIB
Pematangsiantar

Satres Narkoba Polres Siantar Razia THM, Termasuk Nes Restobar & Premium Pool

14 Desember 2025 | 22:17 WIB
Rileks

Riset Terbaru, Usia 32 Tahun Masih Disebut Remaja, Ini Alasannya

14 Desember 2025 | 20:52 WIB
Nasional

Daftar Lokasi yang Belum Bisa Diakses Akibat Banjir Sumatera

14 Desember 2025 | 20:15 WIB
Regional

Bantuan Kemanusiaan Tiba di Kuala Langsa, Polres dan TNI Distribusikan ke Tiga Wilayah Terdampak

14 Desember 2025 | 20:06 WIB
News

Insiden Penembakan Mengerikan Guncang Sydney, 10 Orang Tewas

14 Desember 2025 | 19:58 WIB
Regional

Bantuan Skala Besar Dikirim ke Aceh Lewat KRI 593

14 Desember 2025 | 19:57 WIB
Regional

PLN Kebut Pemulihan Listrik Aceh, Tower Emergency Pangkalan Brandan–Langsa Hampir Beroperasi

14 Desember 2025 | 19:51 WIB
Regional

Stok Beras Aceh Aman hingga Juni 2026 Meski Distribusi Terkendala

14 Desember 2025 | 19:46 WIB
Regional

Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar ke Pemerintah Aceh

14 Desember 2025 | 19:38 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com