MENU
Puasa Ramadhan Hari ke-5, Kehadiran ASN Pematangsiantar Tetap 100 Pers...
WA FB
Pematangsiantar

Puasa Ramadhan Hari ke-5, Kehadiran ASN Pematangsiantar Tetap 100 Persen Normal

J Editor : Jansen Siahaan | 23 Feb 2026 | 13:55 WIB
Puasa Ramadhan Hari ke-5, Kehadiran ASN Pematangsiantar Tetap 100 Persen Normal
Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Memasuki hari kelima pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 2026, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar terpantau tetap normal.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, saat dikonfirmasi terkait disiplin pegawai selama bulan suci. Menurut Junaedi, hingga saat ini tidak ada penurunan signifikan dalam kehadiran ASN di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Aktivitas pelayanan publik pun berjalan sebagaimana mestinya.

“Sejauh ini tingkat kehadiran ASN di beberapa kantor OPD tetap normal. Pelayanan kepada masyarakat juga tetap berjalan dengan baik,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan bahwa momentum Ramadhan tidak menjadi alasan bagi ASN untuk mengendurkan kedisiplinan.

“Justru bulan suci ini diharapkan menjadi pemicu untuk meningkatkan etos kerja, tanggung jawab, serta integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” katanya.

Pemko Pematangsiantar, lanjutnya, terus melakukan pemantauan terhadap kehadiran pegawai guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal. Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan juga telah diterapkan sesuai ketentuan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan kondisi kehadiran yang tetap stabil, Pemko Pematangsiantar optimistis kinerja ASN selama Ramadhan tetap maksimal sehingga pelayanan publik tidak terganggu dan masyarakat tetap terlayani dengan baik. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.