MENU
Puluhan Tahun Layani Warga, Jembatan Penyeberangan Pasar Horas di Jala...
WA FB
Pematangsiantar

Puluhan Tahun Layani Warga, Jembatan Penyeberangan Pasar Horas di Jalan Merdeka Dibongkar

G Editor : Gunawan Purba | 06 Oct 2025 | 11:03 WIB
Puluhan Tahun Layani Warga, Jembatan Penyeberangan Pasar Horas di Jalan Merdeka Dibongkar
facebook_1759723108688_7380813673662781209

Pematangsiantar, Sinata.id - Perobohan Gedung IV Pasar Horas diawali pembongkaran jembatan penyeberangan di Jalan Merdeka Pematangsiantar, yang menghubungkan Gedung III dan Gedung IV.

Perobohan jembatan penyeberangan yang telah melayani warga selama puluhan tahun itu, dilakukan oleh pihak swasta selaku pemilik jembatan, PT STTC.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar Henry Jhon Musa Silalahi ST MEng, Minggu (06/10/2025) malam menerangkan proses pembongkaran jembatan penyeberabgan menggunakan crane dari PT STTC, dengan melakukan pemotongan dan pengangkatan secara bertahap.

Untuk pengangkatan material baja jembatan penyeberangan, menggunakan trado, sebut Musa.

"Proses dilaksanakan sampai seluruh material jembatan diangkat. Target selesai malam ini (Minggu, red)," kata Henry Jhon Musa Silalahi.

Dilanjutkan Musa, direncanakan setelah pembongkaran jembatan selesai, maka Selasa (07/10/2025) akan masuk alat berat breaker (pemecah beton) sebanyak 2 unit dan mulai dilakukan proses pembongkaran/perobohan Gedung IV Pasar Horas.

Lebih lanjut Musa menyampaikan, proses pemotongan seluruh jerajak besi dan pemasangan seng di bagian belakang Gedung IV Pasar Horas telah selesai dilaksanakan, Sabtu (04/10/2025).

"Rencana Senin mulai dilaksanakan pemasangan seng pembatas di bagian depan Gedung IV, di Jalan Merdeka," tukasnya. (SN13)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.