Pematangsiantar, Sinata.id – Dugaan pungutan liar dengan dalih iuran jaga malam di Kelurahan Timbang Galung disebut diketahui lurah sampai dibahas oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan atau Forkopimca Siantar Barat. Akan tetapi Inspektorat agaknya belum mengetahui persoalan tersebut.
Kepala Inspektorat Heri Okstarizal mengaku baru mengetahui permasalahan yang telah ramai dibahas sejak pekan lalu. Inspektorat merupakan lembaga yang bertujuan, salah satunya untuk pengawasan internal pemerintahan daerah.
“Saya baru dapat informasinya, akan kami klarifikasi,” ujarnya dihubungi Sinata.id, Kamis, 17 Juli 2025.
Dia mengatakan belum menjadwalkan pemanggilan lantaran baru mendengar kasus tersebut.
Sebelumnya, sejumlah warga Timbang Galung mengaku tidak nyaman dengan kebijakan iuran Siskamling yang diberlakukan sejak 1 Mei 2025. Meski diklaim sebagai hasil musyawarah, banyak yang merasa terpaksa membayar karena khawatir mendapat tekanan sosial dari pengurus RT.
“Kalau tidak bayar, takut dikucilkan atau dianggap tidak mendukung keamanan lingkungan. Ini seperti dipaksa,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Pungutan ini diatur melalui Surat LPM Kelurahan Timbang Galung Nomor 034.4/400/10/217/IV/2025, yang ditandatangani oleh Lurah Syahrizal Hasibuan dan Ketua LPM berinisial MAL.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa rapat RT, RW, Ketua Lingkungan, dan LPM pada 28 April 2025 menetapkan besaran iuran mulai Rp10 ribu sampai Rp100 ribu, setiap bulannya.
Baca juga:
Dikeluhkan, Iuran Jaga Malam di Kelurahan Timbang Galung
Heboh Pungli “Direstui” Lurah, Polisi Turun Tangan
Lurah Syahrizal: Kutipan Iuran atas Perintah Lisan Camat
Pembayaran dilakukan setiap tanggal 1 bulan dengan kupon resmi yang ditandatangani lurah dan Ketua LPM serta dibubuhi stempel kelurahan.
Ketika dikonfirmasi, Lurah Syahrizal Hasibuan membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah.
“Ini murni inisiatif warga melalui RT, RW, dan LPM. Kami hanya menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat,” kata Syahrizal, kepada Sinata.id beberapa waktu lalu.
Dia membeberkan pungutan dengan dalih iuran keamanan lingkungan (Siskamling) yang ditandatanganinya adalah perintah lisan dari Camat.
“Kutipan dana ini sudah ada dilakukan sebelum saya menjabat lurah. Bahkan lurah sebelumnya yang kini menjadi Camat juga melakukan hal yang sama, hanya saja waktu itu tidak ada dokumen persetujuan tertulis,” ujar Syahrizal, Senin, 7 Juli 2025.
Camat yang ia maksud adalah Herwan AR Saragih. Syahrizal mengatakan Herwan yang sekarang menduduki posisi Camat Siantar Barat lebih dulu sebagai Lurah Timbang Galung.
Sinata telah mengonfirmasi pengakuan Syahrizal kepada Herwan, tetapi dia belum bersedia memberikan komentar. (*)