Jakarta, Sinata.id – Komisi XI DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 pada Rabu (11/3/2026).
Pada proses tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menekankan pentingnya kepemimpinan OJK yang responsif dan inovatif dalam menghadapi dinamika sektor jasa keuangan.
Menurut Puteri, perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks menuntut regulator mampu bertindak cepat dan adaptif. Selain dipengaruhi dinamika ekonomi global, sektor jasa keuangan juga terus berubah seiring kemajuan teknologi finansial.
“Melihat dinamika dan tantangan sektor jasa keuangan saat ini, pimpinan OJK harus mampu bekerja secara responsif. Regulator dituntut adaptif dan inovatif dalam merespons berbagai isu di pasar agar kepercayaan publik tetap terjaga serta stabilitas sektor keuangan tetap terpelihara,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat dan pelaku pasar merupakan fondasi utama keberlanjutan industri jasa keuangan. Karena itu, OJK dinilai perlu terus memperkuat kualitas pengawasan, termasuk melalui peningkatan kapasitas serta ketersediaan sumber daya manusia (SDM) pengawas.
Puteri juga menyoroti tantangan yang dihadapi kantor regional OJK, khususnya terkait keterbatasan SDM. Permasalahan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan jumlah pengawas, tetapi juga kompetensi lintas sektor yang belum merata, perangkapan tugas, hingga kesulitan mengisi sejumlah posisi strategis.
Menurutnya, pimpinan OJK ke depan diharapkan mampu menghadirkan terobosan untuk mengatasi persoalan tersebut sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, Puteri mengingatkan pentingnya peran OJK dalam mengawasi sektor jasa keuangan secara terintegrasi. Kompleksitas industri keuangan, terutama dengan berkembangnya konglomerasi keuangan, menuntut koordinasi yang semakin kuat di dalam lembaga tersebut.
“Semakin berkembangnya konglomerasi keuangan membutuhkan pendekatan pengawasan yang lebih terintegrasi dan komprehensif. Anggota Dewan Komisioner OJK harus mampu bekerja secara sinergis tanpa terjebak ego sektoral,” jelasnya.
Ia menilai penguatan koordinasi antarbidang di internal OJK menjadi langkah penting agar tidak terjadi sekat-sekat kerja (silo) dalam pelaksanaan pengawasan sektor jasa keuangan.
Sebagai informasi, Komisi XI DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap sepuluh kandidat calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 pada Rabu (11/3/2026). Melalui mekanisme musyawarah mufakat, DPR kemudian menetapkan sejumlah nama untuk mengisi posisi strategis di OJK.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.