MENU
PWI Gelar UKW di Siantar Hotel, Sekjen Ingatkan Wartawan untuk Terus B...
WA FB
Berita

PWI Gelar UKW di Siantar Hotel, Sekjen Ingatkan Wartawan untuk Terus Belajar

G Editor : Gunawan Purba | 28 Oct 2025 | 13:51 WIB
PWI Gelar UKW di Siantar Hotel, Sekjen Ingatkan Wartawan untuk Terus Belajar
PWI gelar UKW di Siantar Hotel

Pematangsiantar, Sinata.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Siantar Hotel, Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa 28 Oktober 2025.

UKW dibuka Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara, Farianda Sinik. Tampak hadir di acara pembukaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, yang juga sebagai penguji peserta UKW.

Pada sambutannya, Farianda Sinik mengatakan, UKW yang dilakukan PWI tanpa dipungut biaya apapun dari peserta. "Kalau di organisasi lain, biaya bisa mencapai tiga sampai enam juta rupiah,” sebutnya.

Lalu ia menambahkan, target UKW kali ini, peserta diharapkan lulus 100 persen. Pun begitu, meski target lulus 100 persen, Farianda menegaskan, bahwa penguji tidak boleh diintervensi.

Sebelumnya Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara ini menjelaskan, UKW yang digelar di Siantar Hotel ini, merupakan UKW pertama yang dilakukan PWI di Sumatera Utara pada tahun 2025. Sedangkan agenda UKW selanjutnya akan dilakukan PWI Medan, serta gabungan PWI Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara.

Sementara, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menyebut, UKW merupakan sarana untuk menyaring wartawan. Dengan harapan, wartawan mampu menjaga marwah dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Lebih lanjut Zulmansyah menjelaskan tentang organisasi profesi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers. "Organisasi yang diakui Dewan Pers hanya PWI, AJI, IJTI dan Pewarta Foto,” jelasnya.

Dalam sambutan di acara pembukaan UKW tersebut, Sekjen PWI Pusat ini tak lupa mengingatkan tentang sikap tegas Dewan Kehormatan PWI terhadap anggota yang melanggar kode etik jurnalistik.

Selanjutnya Zulmansyah mengatakan, UKW merupakan bagian dari seleksi profesional wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tujuannya, agar wartawan tidak terjerat persoalan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kemudian, terhadap peserta UKW, baik untuk seleksi tingkat muda maupun madya, ia minta untuk tidak berkecil hati, bila nantinya dinyatakan belum kompeten. Lalu mengingatkan untuk terus belajar.

“Kalau dinyatakan tidak kompeten, ini bukan kiamat bagi kalian semua. Belajar lagi, dan ikuti UKW berikutnya. Jangan putus asa,” pesannya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.