“Jangan ada lagi pengkotak-kotakan. Jangan karena kedekatan atau tim tertentu lalu diprioritaskan. Bantuan harus diberikan kepada warga yang benar-benar berhak,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Erwin juga menyatakan akan menindaklanjuti berbagai keluhan warga dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, termasuk Dinkes dan pihak rumah sakit.
Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak boleh membedakan pasien BPJS Kesehatan dengan pengguna asuransi lainnya.
“Kita akan memanggil Dinkes agar tidak ada pembedaan pelayanan antara BPJS dan asuransi lainnya. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat,” ujarnya.
Dinsos Siap Verifikasi Data Warga
Sementara itu, Kadis Sosial P3A Pematangsiantar, Agustina Sihombing, langsung menanggapi berbagai keluhan yang disampaikan warga.
Ia mempersilakan masyarakat yang merasa belum mendapatkan bantuan untuk datang ke kantor Dinsos dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) guna dilakukan pengecekan data.
Namun, ia mengingatkan bahwa proses pengusulan bantuan sebaiknya diawali dari tingkat kelurahan.
“Silakan datang membawa KTP dan KK agar bisa kami cek datanya, termasuk melihat desilnya. Perlu diketahui bahwa perubahan data desil bukan kewenangan kami di daerah, melainkan ditentukan oleh pemerintah pusat,” jelas Agustina.
Terkait keluhan warga mengenai BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, pihaknya juga menyatakan akan melakukan proses reaktivasi setelah dilakukan verifikasi data. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.