Jakarta, Sinata.id – Pengacara Razman Arif Nasution secara resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Meski menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, Razman menilai vonisnya tidak relevan dan berharap mendapat keadilan di tingkat banding.
“Kami sudah memutuskan melakukan upaya hukum banding dan banding sudah disampaikan. Kita tunggu putusan dari hakim Pengadilan Tinggi DKI,” ujar Razman di Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Dalam pernyataannya, Razman mempertanyakan relevansi vonisnya. Ia membandingkan hukuman yang diterimanya dengan terdakwa utama dalam kasus yang sama, Iqlima Kim, yang hanya dihukum 6 bulan penjara percobaan.
“Kenapa saya katakan tidak relevan? Karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iqlima Kim. Dan Iqlima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan,” ujarnya.
Razman menduga, ketegangan yang terjadi selama persidangan, termasuk keributan pada 6 Februari 2025, mempengaruhi majelis hakim.
“Mungkin Ibu Ketua Majelis dan hakim anggota masih agak marah ke saya karena kejadian itu. Maka saya maklumi,” tambahnya.
Razman beralasan ketidakhadirannya dalam sidang pembacaan vonis disebabkan oleh kondisi kesehatannya. Ia sedang menjalani perawatan untuk vertigo dan GERD di Penang, Malaysia, dan menepis klaim jaksa bahwa ia tidak memiliki izin medis.
“Bagi saya kesehatan itu nomor satu,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Razman juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada sejumlah lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), atas keributan yang terjadi di ruang sidang.
Ia berharap konfliknya dengan Hotman Paris Hutapea yang berlarut-larut dapat diakhiri.
“Saya pikir ini sudah enough, selesai. Mulai hari ini, tolong jangan tanyai saya urusan Hotman. Saya fokus ke kesehatan dan kerjaan,” pungkas Razman. (A58)