Kata Siddik, Inspektorat memiliki kaidah dalam melakukan pemeriksaan. Hanya saja, bisa saja yang dilakukan tim pemeriksa dianggap pegawai merupakan intimidasi, padahal bukan intimidasi.
Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Patar Panjaitan meminta DPRD menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Pematangsiantar atas kekisruhan yang terjadi di Puskesmas Kahean.
"Ini harus Interpelasi. Kita minta wali kota yang menjelaskan. Ini kekisruhan, tidak bisa dibiarkan, harus dituntaskan dari akarnya," ujar Patar Panjaitan.
Menjelang RDP ditutup pimpinan rapat, Ilham Sinaga, salah seorang pegawai menyampaikan kegundahannya. Sambil berurai air mata, ia keluhkan hal yang ia dan rekannya alami di Puskesmas Kahean.
Sebagaimana diberitakan Sinata.id sebelumnya, terkait dugaan korupsi atau dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Puskesmas Kahean, pihak kejaksaan telah menemukan bukti tindak pidana dugaan korupsi.
Hanya saja jaksa kemudian meminta penuntasan masalah dilakukan oleh Inspektorat dengan pengembalian kerugian keuangan negara dan penjatuhan sanksi terhadap pihak yang bertanggungjawab.
Sementara Heryanto Siddik menegaskan, bahwa pihak yang bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian negara adalah Lesly Dace Saragih.
Serta, sebut Siddik, pihak yang akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana yang dimintakan jaksa, juga Lesly Dace Saragih.
Hanya saja jenis sanksi yang akan dijatuhkan, masih dikonsultasikan ke BKN, karena Lesly saat ini sedang dalam menjalani masa hukuman disiplin atas sanksi yang dikenakan kepadanya tahun 2025 lalu. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.