MENU
Rekayasa Lalin Diterapkan Hingga Jalan Gereja Diperbaiki, Polisi Surat...
WA FB
Pematangsiantar

Rekayasa Lalin Diterapkan Hingga Jalan Gereja Diperbaiki, Polisi Surati Pemprov Sumut

T Editor : Tumpal Pandapotan | 28 Mar 2026 | 14:25 WIB
Rekayasa Lalin Diterapkan Hingga Jalan Gereja Diperbaiki, Polisi Surati Pemprov Sumut
Jalan berlubang di Jalan Gereja Pematangsiantar. (foto: sinata/tumpal)

Pematangsiantar, Sinata.id - Polisi berlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, menyusul kerusakan jalan berupa lubang yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Rekayasa lalu lintas mulai diberlakukan sejak Kamis (25/3/2026) dengan sasaran utama kendaraan bertonase besar seperti truk dan bus roda enam.

Kebijakan ini diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus mencegah kerusakan jalan yang lebih parah.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Pematangsiantar, Sawal Nasution, Sabtu (28/3/2026) menyatakan bahwa kendaraan yang datang dari arah Kota Siantar bisa melalui Jalan Bahagia dan keluar di Jalan Toba. Begitu juga sebaliknya untuk kendaraan yang datang arah Parapat.

Diterangkan, jalur alternatif lainnya juga dapat dilalui truk/bus dari arah pusat kota melalui Jalan Melanton Siregar menuju kawasan Bahkora, kemudian melintasi Jalan Manunggal Karya hingga kembali terhubung ke Jalan Parapat.

Sementara itu, arus kendaraan berat yang datang dari arah Parapat diarahkan melewati Jalan SM Raja sebagai jalur alternatif utama.

Menurut pihak kepolisian, langkah ini diambil karena ruas Jalan Gereja merupakan jalur penghubung antarwilayah yang cukup padat dilalui kendaraan.

"Tanpa pengaturan lalu lintas, potensi kemacetan dan risiko kecelakaan diperkirakan meningkat, terutama akibat kondisi jalan yang rusak," ujarnya dihubungi Sinata.id.

Menurut Sawal rekayasa lalu lintas berlaku untuk kendaraan truk dan bus dengan roda enam. Petugas juga tetap memperbolehkan kendaraan ringan seperti mobil pribadi melintas di lokasi, dengan catatan pengemudi diminta meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi kecepatan saat melintasi area.

Polisi Surati Pemprov Sumut

Dia menambahkan, pemberlakuan rekayasa lalin diterapkan sampai jalan provinsi tersebut diperbaiki. Menurut Sawal pihaknya telah menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait jalan yang berlubang.

"Untuk sampai kapan (rekayasa lalu lintas) mungkin sampai diperbaiki dulu. Sekitar dua hari lalu kami sudah surati Pemprov Sumut terkait jalan yang berlubang. Kita antisipasi kecelakaan dan kerusakan jalan agar tidak makin parah," katanya. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.