Sulsel, Sinata.id – Seorang nenek berusia 61 tahun asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dicoret dari daftar penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPJS Kesehatan gratis.
Pencoretan ini terjadi karena rekeningnya terdeteksi digunakan untuk transaksi judi online (judol).
Akibatnya, nenek yang tinggal sendiri dalam satu Kartu Keluarga (KK) ini kehilangan berbagai bantuan.
Keluarganya, yang diwakili oleh anaknya—Juminten (nama samaran)—membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, sang ibu bahkan tak bisa menggunakan ponsel. “Bagaimana bisa melakukan judi online,” katanya.
Dia menyatakan pihak keluarga baru menyadari hal ini ketika sang nenek hendak berobat dan mendapati kartu BPJS-nya dalam keadaan nonaktif.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial, penghentian bantuan ini ternyata sejak Maret 2025.
Tidak hanya BPJS, bantuan sembako untuk periode Juli hingga September 2025 juga ikut dicabut tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Achmad Kahar, Koordinator PKH Kabupaten Takalar, menjelaskan bahwa sistem pusat mendeteksi aktivitas judol dengan menelusuri penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email yang terdaftar.
Ia menduga kuat data pribadi sang nenek disalahgunakan pihak lain dan mengimbau masyarakat untuk lebih melindungi data pribadinya.
“Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin, menegaskan bahwa pencabutan bantuan dapat disanggah.
Mekanismenya memerlukan dua dokumen kunci: surat pernyataan dari Dinas Sosial setempat yang menyatakan warga tersebut miskin dan tidak melakukan judol, serta Surat Keterangan (SK) 80 dari pemerintah desa.
Dokumen tersebut kemudian akan dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
Namun, ada tantangan tambahan. Untuk mengajukan BPJS gratis kembali, nenek ini harus melalui proses pembuatan akun baru.
“Harus melalui mekanisme baru, karena sekarang dananya dari APBD, bukan APBN lagi,” pungkasnya. (A58)