MENU
Reklame Tanpa Izin di Jalan Ade Irma Belum Ditertibkan
WA FB
Pematangsiantar

Reklame Tanpa Izin di Jalan Ade Irma Belum Ditertibkan

G Editor : Gunawan Purba | 26 Mar 2026 | 17:06 WIB
Reklame Tanpa Izin di Jalan Ade Irma Belum Ditertibkan
Papa reklame di Jalan Ade Irma

Pematangsiantar, Sinata.id - Sebuah papan reklame tanpa izin ditemukan berdiri di Jalan Ade Irma, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Keberadaan reklame tersebut menjadi perhatian setelah terpasang sekitar dua pekan di lokasi tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan papan reklame berdiri di depan salah satu toko bangunan. Hingga saat ini, belum terlihat adanya penertiban dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pematangsiantar, Hammam Sholeh mengatakan, reklame tersebut tidak memiliki izin resmi. Ia juga menyebut telah menugaskan petugas untuk melakukan pengecekan di lapangan.

“Tidak ada izinnya, anggota sudah saya minta untuk mencari informasi,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (26/3/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Pematangsiantar, Rahmad Afandi Siregar mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. Ia menyebut proses penanganan masih membutuhkan waktu.

Menurutnya, koordinasi dengan pimpinan akan dilakukan sebelum pelaksanaan penertiban di lokasi. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.