Pematangsiantar, Sinata.id — Pihak Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP) angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi berinisial TR di lingkungan kampus tersebut.
Dugaan peristiwa itu disebut melibatkan seorang dosen berinisial RP pada Jumat (20/2/2026).
Rektor UHKBPNP, Muktar Panjaitan, menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap norma akademik, etika, dan hukum.
Ia menegaskan setiap laporan akan ditangani secara serius dan profesional, tanpa toleransi terhadap pelanggaran. Menurutnya, tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum maupun sanksi akademik.
Muktar menjelaskan, pihak universitas mengetahui insiden tersebut setelah korban bersama orang tuanya datang ke kampus yang berlokasi di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Sipat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada Sabtu (21/2/2026).
“Kami mengetahui setelah korban dan orang tuanya datang sekitar pukul 08.30 WIB pada hari Sabtu. Mereka menyampaikan kronologi, dengan alasan awal untuk bimbingan skripsi,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Selanjutnya, pihak kampus membentuk tim pencari fakta (TPF) yang melakukan peninjauan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan investigasi secara menyeluruh, objektif, dan independen.
Pada Senin (23/2/2026), pihak kampus juga menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Saya sebagai pimpinan langsung membebastugaskan terduga dari tugas mengajar, bimbingan skripsi, dan bimbingan akademik,” tegasnya.
Rektor mengimbau korban maupun pihak yang mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual agar tidak ragu melapor melalui mekanisme resmi kampus atau aparat penegak hukum.
Ia juga meminta seluruh sivitas akademika menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati proses investigasi yang sedang berjalan.
Pihak UHKBPNP menjamin kerahasiaan identitas korban dan saksi. Selanjutnya proses pemeriksaan yang adil, objektif, dan transparan.
Perlindungan korban dari segala bentuk intimidasi atau tekanan. Penjatuhan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal universitas apabila terbukti bersalah. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.