MENU
Relokasi SMA Negeri 5 Siantar Tak Hapus Kewajiban Bayar Rp40,7 Miliar,...
WA FB
Pematangsiantar

Relokasi SMA Negeri 5 Siantar Tak Hapus Kewajiban Bayar Rp40,7 Miliar, Pemprov Sumut Diminta Taat Putusan MA

T Editor : Tigor Munthe | 19 Apr 2026 | 15:12 WIB
Relokasi SMA Negeri 5 Siantar Tak Hapus Kewajiban Bayar Rp40,7 Miliar, Pemprov Sumut Diminta Taat Putusan MA
Gubernur Bobby Nasution saat berada di SMA 5 Pematangsiantar. (Foto: Ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Rencana relokasi SMA Negeri 5 Pematangsiantar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak menghapus kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp40,7 miliar kepada ahli waris pemilik lahan yang selama ini digunakan sekolah tersebut.

Perkara sengketa lahan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Pematangsiantar, Dinas Pendidikan, serta SMA Negeri 5 Pematangsiantar itu telah berkekuatan hukum tetap setelah diputus hingga tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.

Ketua Institute Law And Justice, Fawer Sihite, menegaskan para tergugat telah kalah di seluruh tingkatan peradilan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan putusan.

“Putusan sudah final dan mengikat. Karena itu wajib dijalankan,” ujar Fawer, Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan, Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 memerintahkan para tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp40.751.400.000 kepada Henny Lee selaku ahli waris.

Menurut Fawer, relokasi sekolah merupakan kebijakan administratif yang tidak berkaitan dengan kewajiban membayar kompensasi atas penggunaan lahan milik pihak lain.

“Relokasi bisa saja dilakukan, tetapi kewajiban membayar ganti rugi tetap ada. Itu dua persoalan yang berbeda,” katanya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, lahan seluas 11.239 meter persegi tersebut dinyatakan sah milik Hermawanto berdasarkan sertifikat hak milik. Sementara penggunaan lahan untuk sekolah selama ini hanya didasarkan pada kesepakatan tukar guling dan pinjam pakai yang tidak pernah direalisasikan.

Fawer mengingatkan, apabila putusan pengadilan diabaikan, hal itu berpotensi mencederai prinsip negara hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Negara harus memberi teladan dalam menaati hukum. Putusan pengadilan wajib dilaksanakan, bukan dinegosiasikan,” tegasnya. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.