Pematangsiantar, Sinata.id – Nyaris satu tahun sudah Gedung IV Pasar Horas terbakar. Selama itu pula, hanya sebatas membongkar bangunan gedung yang telah terbakar pun, sampai saat ini Pemko Pematangsiantar tak mampu mewujudkan mimpinya.
Meski mimpi (rencana) membongkar belum menjadi nyata, namun kini Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kembali bermimpi. Mimpi kali ini lebih fantastis, bila dapat digapai.
Dalam mimpinya (rencananya), Dinas PUTR akan merenovasi Gedung IV Pasar Horas pada tahun 2026 mendatang. Niat itu dilontarkan Kepala Dinas PUTR Pematangsiantar Sofian Purba pada rapat kerja (raker) Komisi III DPRD Pematangsiantar, Kamis 11 September 2025.
Pada raker tersebut, Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar cukup fokus membahas penuntasan masalah pembangunan kembali Gedung IV Pasar Horas yang terbakar tahun lalu.
Sejumlah anggota komisi tiga tampak berpendapat, bertanya, maupun meminta penjelasan dari Kadis PUTR yang hadir bersama stafnya.
Rini Silalahi misalnya, mengaku kecewa dengan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang tidak menjawab pertanyaan pandangan Fraksi Golkar Indonesia DPRD Pematangsiantar, tentang sumber dana pembangunan Gedung IV Pasar Horas.
Anggota dewan perempuan ini juga menyesalkan kinerja Pemko Pematangsiantar yang masih berkutat di persoalan pembongkaran yang sudah hampir satu tahun tidak juga dibongkar.
Lalu, anggota dewan lainnya Chairuddin Lubis juga tampak cukup kesal dengan rencana Pemko Pematangsiantar yang tak terealisasi. “Apa mau ditengok-tengok saja itu (sisa kebakaran Gedung IV Pasar Horas),” katanya.
Selanjutnya Chairuddin meminta Kadis PUTR untuk mengalihkan anggaran kegiatan yang tidak begitu prioritas, menjadi anggaran kegiatan pembangunan Gedung IV Pasar Horas di PAPBD 2025.
“PUTR kan banyak kegiatan anggaran. Kan mungkin dari sini bisa kita efisiensi. Anggaran yang tidak prioritas, kita suit (alihkan) ke situ (pembangunan Gedung IV Pasar Horas). Jadi kita fokus dulu, apa yang urgen. Pasar Horas yang urgen kita prioritaskan,” tandas Chairuddin.
Turut menyampaikan pendapat dan meminta penjelasan kepada Kadis PUTR pada raker tersebut, Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar Cindira, dan anggota lainnya Alex Damanik, Tongam Pangaribuan dan Andika Prayogi.
Terhadap pendapat dan permintaan anggota dewan, Sofian Purba mengatakan, pembongkaran belum dilakukan, karena perhitungan nilai aset Gedung IV Pasar Horas oleh Tim Apresial terlalu tinggi, yakni Rp 500 juta. Dengan nilai sebesar itu, dikatakan, akan sulit mendapatkan pihak ketiga selaku pembeli sisa aset dimaksud.
Sedangkan untuk membongkar, sesuai saran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), agar pihak ketiga selaku pembeli sisa aset sudah harus ditetapkan terlebih dahulu. Sementara hingga saat ini, pihak ketiga tersebut belum ada ditetapkan.
Lebih lanjut Sofian menyampaikan tentang rencananya yang akan mengajukan anggaran renovasi Gedung IV Pasar Horas sebesar Rp 70 miliar pada Rancangan APBD Tahun 2026.
Ungkapnya, renovasi Gedung IV Pasar Horas nantinya berupa proyek multi years (tahun jamak). Yakni, akan dikerjakan sejak tahun 2026, dan akan selesai pada tahun 2027.
Sebagaimana diketahui, Rancangan APBD Tahun 2026 belum dibahas. Sehingga Rancangan APBD 2026 tersebut, tentunya belum disepakati oleh DPRD dan Wali Kota Pematangsiantar untuk menjadi APBD Tahun 2026. (*)