Pematangsiantar, Sinata.id – Dalam rentang 2 bulan belakangan ini, terjadi 10 kasus pencurian meteran air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Uli Pematangsiantar.
Demikian dikatakan Kabag Humas Perumda Tirta Uli Dorlim Pasaribu, Jumat 24 Oktober 2025 melalui telepon selular (ponsel). Jumlah 10 kasus itu diketahui dari laporan pelanggan ke perusahaan.
Kabag Humas Perumda Tirta Uli ini menduga, pelaku mencuri meteran air untuk mengambil bagian tembaga yang ada pada meteran.
“Meteran yang dicuri tidak dapat digunakan kembali oleh pelanggan lain. Kalau dipakai ke pelanggan lain, pasti ketahuan. Karena ada ID-nya yang bakal terbaca oleh sistem pada komputer kita,” tandasnya.
Harga jual tembaga pada meteran, menurut Dorlim tidaklah tinggi. Hanya dikisaran Rp 50 ribuan, bila dijual ke tempat penampungan barang bekas.
Katanya, pelanggan yang kehilangan meteran, tetap bertanggung jawab untuk menggantinya. Sedangkan biaya mengganti meteran sebesar Rp 456 ribu.
“Jika tidak melaporkan, akan tetap ketahuan juga. Kalau menyelang air termasuk mencuri juga. Seharusnya ketika hilang, segera laporkan saja,” tuturnya. (SN14).