Pematansiantar, Sinata.id – Dua tersangka kasus penggelapan sepeda motor driver ojek diciduk Polres Pematangsiantar. Keduanya yakni PPS (25), warga Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Merek Raya, Kabupaten Simalungun, dan DPS (43), warga Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban RZN (33), seorang pengemudi ojek offline menerima pesanan mengantar pelaku PPS ke eks Terminal Sukadame, dengan lokasi penjemputan di Jalan Patuan Anggi.
Setibanya di lokasi, pelaku meminjam telepon genggam korban dengan alasan ingin menghubungi saudaranya.
Tidak hanya itu, PPS kemudian meminta izin untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy biru putih milik korban dengan dalih hendak menemui kakaknya yang disebut-sebut memiliki warung di dekat lokasi.
Korban sempat bertanya mengenai nasibnya jika motor dibawa, namun pelaku meyakinkan agar ia menunggu. Motor tersebut akhirnya diberikan, tetapi pelaku tak pernah kembali.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,4 juta dan melapor ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/366/VIII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polres Pematangsiantar membekuk PPS pada Senin, 19 Agustus 2025, saat berjalan kaki di Jalan Wahidin, Kota Pematangsiantar.
Dari hasil pemeriksaan, PPS mengaku telah menjual motor korban kepada DPS melalui seorang rekannya berinisial D yang masih dalam pencarian polisi.
Sedangkan tersangka DPS diamankan di Jalan Kutilang I, Kelurahan Lubuk Baruh, Kecamatan Padang Buluh, Kota Tebing Tinggi.
Begitu pula sepeda motor korban ditemukan polisi setelah digadaikan di kawasan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi.
“Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum atas tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. PPS sendiri diketahui merupakan residivis kasus pencurian besi Stadion (Sangnawaluh),” pungkas Kasat. (*)