Simalungun, Sinata.id – Terdakwa kasus narkotika, Anton alias Asiong, terancam hukuman mati setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Senin (22/9/2025). Ketua Majelis Hakim Anggreni Elisabeth Roria Sormin menegaskan ancaman tersebut mengingat terdakwa berulang kali terjerat kasus serupa.
“Kamu ini bisa diberikan vonis hukuman mati, kamu ini sudah orang lama ya untuk bisnis narkotika,” kata Hakim Anggreni dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sugiarto mendakwa Anton dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan disampaikan setelah terdakwa ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun pada 30 April 2025 dengan barang bukti sabu seberat 102 gram yang diperoleh dari seorang DPO berinisial Budi.
Hakim juga mengungkapkan, berdasarkan catatan perkara, Anton telah tiga kali dihukum atas kasus serupa dan pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada 2016.
Karena ancaman hukuman di atas lima tahun dan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, pengadilan menunjuk pengacara dari LBH Pejuang Keadilan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa. (SN13)