Sibolga, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Sibolga, Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba AKP A.M. Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS (37), warga Pondok Batu, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang berisi satu plastik klip ukuran sedang. Di dalamnya terdapat 16 paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,76 gram.
“Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu bilah pisau lipat dan uang tunai sebesar Rp165.000 yang ditemukan di saku celana tersangka. Uang tersebut diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” kata Purba, Minggu (15/2/2026).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, NS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sibolga. (A01)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.