MENU
Resmi! Ini Jam Kerja ASN Pematangsiantar Selama Ramadhan 2026
WA FB
Pematangsiantar

Resmi! Ini Jam Kerja ASN Pematangsiantar Selama Ramadhan 2026

J Editor : Jansen Siahaan | 19 Feb 2026 | 13:18 WIB
Resmi! Ini Jam Kerja ASN Pematangsiantar Selama Ramadhan 2026
Surat edaran Pemko Pematangsiantar. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar yang ditetapkan pada 18 Februari 2026.

Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Berdasarkan surat tersebut, jam kerja ASN di seluruh perangkat daerah selama Ramadhan diatur sebagai berikut:

Senin–Kamis

Jam kerja: 08.00–15.00 WIB

Waktu istirahat: 12.30–13.00 WIB

Jumat

Jam kerja: 08.00–15.30 WIB

Waktu istirahat: 12.30–13.30 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik.

“Ramadhan menjadi momentum untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja. Meski ada penyesuaian jam kerja, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, terutama layanan yang bersentuhan langsung dengan publik,” ujar Sekda Junaedi, Kamis (19/2/2026).

Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan administrasi, perizinan, dan layanan dasar masyarakat tetap berlangsung lancar dan responsif.

Layanan Shift Wajib Tetap Optimal

Pemko Pematangsiantar juga menegaskan bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan layanan penting seperti pelayanan darurat, keamanan, operasional teknis, maupun unit yang menerapkan sistem kerja shift wajib menjamin kesinambungan layanan.

Pengaturan jam kerja pada unit tersebut diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan tetap memperhatikan sistem rotasi, cuti, serta ketentuan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemko Pematangsiantar akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini, terutama pada sektor pelayanan yang paling banyak diakses masyarakat.

“Kami ingin suasana Ramadhan tetap nyaman bagi ASN dan masyarakat. Namun prinsipnya jelas, pelayanan publik harus menjadi prioritas,” tegas Junaedi. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.