Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Respons Fatwa MUI soal Pajak Bumi dan Hunian, Dirjen Pajak Siap Duduk Bareng

Editor: Ariami Tambunan
24 November 2025 | 20:34 WIB
Rubrik: Nasional
dirjen pajak merespons fatwa mui soal bumi dan hunian tak layak kena pajak. djp menegaskan pbb-p2 menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Ist)

ADVERTISEMENT

Sinata.id – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memicu keresahan di berbagai daerah akhirnya mendapat respons resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Usai fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang ditempati tidak layak dikenai pajak berulang, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan pihaknya siap berdialog langsung dengan MUI untuk meluruskan berbagai persepsi.

Dalam pernyataannya setelah Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025), Bimo menegaskan bahwa kebijakan PBB yang menjadi pusat kritik MUI bukan lagi kewenangan DJP.

“PBB-P2, untuk wilayah perdesaan, perkotaan, sampai permukiman, seluruhnya sudah berada di bawah pemerintah daerah. Aturan, tarif, hingga besaran pengenaannya, itu semua otoritas pemda,” ujarnya.

Baca Juga: MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Larang PBB Ganda untuk Rumah Tinggal

Bimo menyebut, DJP hanya mengelola PBB untuk sektor-sektor tertentu seperti pertambangan, kehutanan, kelautan, dan perikanan, bukan hunian masyarakat.

Karena itu, ia mengatakan perlu adanya tabayyun lanjutan antara pemerintah dan MUI agar penyampaian informasi kepada publik tidak menimbulkan salah paham.

Fatwa Pajak Berkeadilan yang dikeluarkan Komisi A Munas XI MUI memang memuat poin penting, yakni bumi dan rumah yang dihuni tidak seharusnya dikenakan pajak berkali-kali.

Ketua Komisi Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa pungutan pajak seyogianya hanya diberlakukan pada harta yang bersifat produktif atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

Ia bahkan menyarankan model batas kemampuan finansial wajib pajak bisa merujuk pada standar nishab zakat mal, setara 85 gram emas, sebagai pertimbangan pembebasan pajak penghasilan.

“Memungut pajak pada kebutuhan pokok seperti sembako, rumah tempat tinggal, atau bumi yang dihuni tidak mencerminkan prinsip keadilan,” tegas Prof Ni’am.

Sementara itu, gelombang keluhan masyarakat mengenai tarif PBB di sejumlah daerah terus bermunculan.

1 2 Halaman Selanjutnya »
Tags: FatwaMajelis Ulama Indonesia (MUI)

Berita Terkait

presiden ri, prabowo subianto minta badan riset dan inovasi nasional (brin) untuk memanfaatkan periset yang ada di tanah air.
Nasional

Presiden Minta BRIN Manfaatkan Periset Hebat Tanah Air

Editor: Gunawan Purba
24 November 2025 | 22:03 WIB

Jakarta, Sinata.id - Presiden RI, Prabowo Subianto meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memanfaatkan periset yang ada di...

Baca SelengkapnyaDetails
fatwa pajak berkeadilan yang diterbitkan mui menegaskan larangan pajak berulang untuk rumah dan tanah hunian.
Nasional

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Larang PBB Ganda untuk Rumah Tinggal

Editor: Ariami Tambunan
24 November 2025 | 20:24 WIB

Sinata.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengetuk fatwa baru yang langsung menyita perhatian publik. Dalam Munas XI di Jakarta,...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota komisi iii dpr ri, adang daradjatun, menegaskan bahwa rancangan undang-undang (ruu) penyesuaian pidana perlu dijadikan instrumen utama harmonisasi pemidanaan di seluruh tingkat regulasi.
Nasional

RUU Penyesuaian Pidana Perlu Dijadikan Instrumen Utama Harmonisasi Pemidanaan

Editor: Gunawan Purba
24 November 2025 | 20:15 WIB

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana perlu dijadikan instrumen...

Baca SelengkapnyaDetails
kementerian dalam negeri mendorong percepatan penetapan batas desa sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah perselisihan antarwilayah.
Nasional

Kemendagri Warning Pemda Percepat Penetapan Batas Desa

Editor: Tumpal Pandapotan
24 November 2025 | 14:28 WIB

Jakarta, SInata.id - Kementerian Dalam Negeri mendorong percepatan penetapan batas desa sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah...

Baca SelengkapnyaDetails
pemerintah tawarkan diskon transportasi nataru, kai beri potongan 30 persen
Nasional

Jelang Nataru, KAI Umumkan Tiket Murah untuk 66 Kereta Ekonomi Komersial

Editor: Tumpal Pandapotan
24 November 2025 | 14:07 WIB

Jakarta, Sinata.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pemanfaatan stimulus ekonomi berupa diskon tarif transportasi pada periode libur Natal...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com