Pakpak Bharat, Sinata.id — Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) antara Horas Hasugian dan lima terlapor, yakni Jamadin Berutu, Kaller Berutu, Indra Berutu, Togar Berutu, serta Boile Dahke Berutu, terkait kasus perusakan tanaman di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, tidak mencapai kesepakatan. Akibatnya, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan polisi nomor STTP/14/III/2025/SPKT/Polres Pakpak Bharat/Polda Sumut tertanggal 4 Maret 2025, Horas Hasugian melaporkan perusakan terhadap 300 batang tanaman kopi, 50 batang cabai rawit, dan 8 batang alpukat miliknya. Kelima terlapor diduga melakukan perusakan tersebut.
Proses RJ dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025, di Mapolres Pakpak Bharat, difasilitasi oleh Kanit Pidum Reskrim Polres Pakpak Bharat, Bripka Suparman Siregar, SH. Mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Pihak pelapor kuasa hukumnya Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, dan Choky P. Hutagalung, SH, MH, dari Kantor Hukum Ferry SP Sinamo,Sh.
MH,CPM CPArb & Partners yang beralamat di Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah No. 42-43, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Sementara itu, pihak terlapor kuasa hukumnya Duarjon Simalango, SH, MH, Adolf Yehezkiel Malau, SH, Gerry Fransischus Ginting, SH, Jonni Iskandar Sagala, SH, dan Riski Saleh B. Napitupulu, SH, dari Kantor Hukum Durjana Simalango & Partners yang beralamat di Wisma Nugraha Santana Lt. 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam mediasi tersebut, pihak terlapor, melalui Boile Dahke Berutu, mengakui telah melakukan perusakan tanaman milik Horas Hasugian, akibat emosi, namun menolak memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa tanaman yang dirusak mereka itu, berada di atas tanah milik mereka sendiri yaitu Pinempar Ginoling Berutu saya sebagai cucu, ujarnya.
Penasihat hukum terlapor, Duarjon Simalango, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya berharap pelapor menerima perdamaian atas kejadian tersebut dan tidak melanjutkan proses hukum ini lagi. Ia menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh pelapor dan terlapor ditanggung masing-masing, mengingat terlapor juga mengalami kerugian, termasuk biaya pengacara dari Jakarta dengan biaya sangat besar dan lainnya.
Horas Hasugian langsung menjawab atas usulan perdamean yang disampaikan Penasehat Hukum terlapon dengan secara tegas mengatakan bahwa biarlah proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, karena sejak tahun 2012 sampai saat ini saya sudah capek menghadapi prilaku mereka ini, jadi biarlah proses hukum berlangsung.
Menyambung ungkapan Horas sebagai Kliennya, karena tidak tercapai kesepakatan, Ferry SP Sinamo meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai dengan pembuktian ketentuan Pasal 170 dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang setelah dinyatakan lengkap nantinya.
Proses RJ ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Pardomuan, Hendri Berutu, dan Ketua Lembaga Adat Sulang Silima, Monang Berutu. Namun, peran lembaga adat dalam penyelesaian kasus ini terbatas, mengingat proses hukum formal telah berjalan.
Setelah gagalnya pelaksanaan RJ, Bripka Suparman Siregar, SH, selaku Kanit Pidum Reskrim Polres Pakpak Bharat, secara resmi menutup proses mediasi tersebut. Dengan demikian, pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pentingnya penyelesaian konflik perbuatan pidana yang harus di selesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)