Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) terkait kasus perusakan tanaman di Desa Pardomuan tidak mencapai kesepakatan.

Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) terkait kasus perusakan tanaman di Desa Pardomuan tidak mencapai kesepakatan.

Restorative Justice Gagal, Perusak Tanaman Segera Tangkap

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
3 Mei 2025 | 03:31 WIB
Rubrik: Nusantara

Pakpak Bharat, Sinata.id — Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) antara Horas Hasugian dan lima terlapor, yakni Jamadin Berutu, Kaller Berutu, Indra Berutu, Togar Berutu, serta Boile Dahke Berutu, terkait kasus perusakan tanaman di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, tidak mencapai kesepakatan. Akibatnya, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan polisi nomor STTP/14/III/2025/SPKT/Polres Pakpak Bharat/Polda Sumut tertanggal 4 Maret 2025, Horas Hasugian melaporkan perusakan terhadap 300 batang tanaman kopi, 50 batang cabai rawit, dan 8 batang alpukat miliknya. Kelima terlapor diduga melakukan perusakan tersebut.

Proses RJ dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025, di Mapolres Pakpak Bharat, difasilitasi oleh Kanit Pidum Reskrim Polres Pakpak Bharat, Bripka Suparman Siregar, SH. Mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

Pihak pelapor kuasa hukumnya Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, dan Choky P. Hutagalung, SH, MH, dari Kantor Hukum Ferry SP Sinamo,Sh.
MH,CPM CPArb & Partners yang beralamat di Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah No. 42-43, Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Sementara itu, pihak terlapor kuasa hukumnya Duarjon Simalango, SH, MH, Adolf Yehezkiel Malau, SH, Gerry Fransischus Ginting, SH, Jonni Iskandar Sagala, SH, dan Riski Saleh B. Napitupulu, SH, dari Kantor Hukum Durjana Simalango & Partners yang beralamat di Wisma Nugraha Santana Lt. 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam mediasi tersebut, pihak terlapor, melalui Boile Dahke Berutu, mengakui telah melakukan perusakan tanaman milik Horas Hasugian, akibat emosi, namun menolak memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa tanaman yang dirusak mereka itu, berada di atas tanah milik mereka sendiri yaitu Pinempar Ginoling Berutu saya sebagai cucu, ujarnya.

Penasihat hukum terlapor, Duarjon Simalango, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya berharap pelapor menerima perdamaian atas kejadian tersebut dan tidak melanjutkan proses hukum ini lagi. Ia menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh pelapor dan terlapor ditanggung masing-masing, mengingat terlapor juga mengalami kerugian, termasuk biaya pengacara dari Jakarta dengan biaya sangat besar dan lainnya.

Horas Hasugian langsung menjawab atas usulan perdamean yang disampaikan Penasehat Hukum terlapon dengan secara tegas mengatakan bahwa biarlah proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, karena sejak tahun 2012 sampai saat ini saya sudah capek menghadapi prilaku mereka ini, jadi biarlah proses hukum berlangsung.

Menyambung ungkapan Horas sebagai Kliennya, karena tidak tercapai kesepakatan, Ferry SP Sinamo meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai dengan pembuktian ketentuan Pasal 170 dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang setelah dinyatakan lengkap nantinya.

Proses RJ ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Pardomuan, Hendri Berutu, dan Ketua Lembaga Adat Sulang Silima, Monang Berutu. Namun, peran lembaga adat dalam penyelesaian kasus ini terbatas, mengingat proses hukum formal telah berjalan.

Setelah gagalnya pelaksanaan RJ, Bripka Suparman Siregar, SH, selaku Kanit Pidum Reskrim Polres Pakpak Bharat, secara resmi menutup proses mediasi tersebut. Dengan demikian, pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pentingnya penyelesaian konflik perbuatan pidana yang harus di selesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Gelaran tahunan Festival Budaya Oang-Oang 2025.
Nusantara

Festival Budaya Oang-Oang 2025, Disparbud Adakan Lomba Aksara dan Lagu Pakpak

Editor: Redaksi Sinata.id
27 Juli 2025 | 20:40 WIB

Pakpak Bharat, Sinata.id – Dalam rangka menyambut gelaran tahunan Festival Budaya Oang-Oang 2025, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pakpak...

Baca SelengkapnyaDetails
Universitas Terbuka (UT) Medan meresmikan Sentra Layanan Universitas Terbuka Sumatera Online University Learning (Salut Soul).
Nusantara

UT Medan Resmikan Salut Soul, Perluas Akses Pendidikan Digital di Sumatera

Editor: Redaksi Sinata.id
27 Juli 2025 | 16:13 WIB

Medan, Sinata.id - Universitas Terbuka (UT) Medan meresmikan Sentra Layanan Universitas Terbuka Sumatera Online University Learning (Salut Soul) yang berlokasi...

Baca SelengkapnyaDetails
Pengambilan sampel air Danau Toba di Kabupaten Samosir. ist
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

Editor: Redaksi Sinata 2
26 Juli 2025 | 23:19 WIB

Samosir, Sinata.id – Pemkab Samosir menggandeng akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyusul keruhnya air Danau Toba yang diduga turut...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Poldasu.
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

Editor: RP
26 Juli 2025 | 20:48 WIB

Langkat, Sinata.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) bekuk Abner Eventus Bangun alias Ner (23) di Barak-barak...

Baca SelengkapnyaDetails
Theovani Sidauruk dan Penasehat Hukumnya Rico Nainggolan.
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 14:51 WIB

Toba, Sinata.id – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menyeret nama seorang pegawai...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

MUI Kota Pematangsiantar Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Islam Moderat dan Persaudaraan

27 Juli 2025 | 20:53 WIB
Nasional

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi Dilaporkan ke Propam Polda Sumut Terkait Kasus Limbah

27 Juli 2025 | 20:47 WIB
Nusantara

Festival Budaya Oang-Oang 2025, Disparbud Adakan Lomba Aksara dan Lagu Pakpak

27 Juli 2025 | 20:40 WIB
News

3 Tewas, 7 Luka Akibat Tabrakan Kereta dan Mobil di Simalungun

27 Juli 2025 | 17:04 WIB
Nusantara

UT Medan Resmikan Salut Soul, Perluas Akses Pendidikan Digital di Sumatera

27 Juli 2025 | 16:13 WIB
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

26 Juli 2025 | 23:19 WIB
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

26 Juli 2025 | 20:48 WIB
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

26 Juli 2025 | 14:51 WIB
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

26 Juli 2025 | 12:51 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena ‘Ngaku Miskin Demi Bansos’

26 Juli 2025 | 11:18 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV

26 Juli 2025 | 11:07 WIB
Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

25 Juli 2025 | 16:42 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id