Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Restorative Justice Gagal, Perusak Tanaman Segera Tangkap

Editor: Redaksi Sinata
3 Mei 2025 | 03:31 WIB
Rubrik: Regional
upaya penyelesaian melalui restorative justice (rj) terkait kasus perusakan tanaman di desa pardomuan tidak mencapai kesepakatan.

Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) terkait kasus perusakan tanaman di Desa Pardomuan tidak mencapai kesepakatan.

Pakpak Bharat, Sinata.id — Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) antara Horas Hasugian dan lima terlapor, yakni Jamadin Berutu, Kaller Berutu, Indra Berutu, Togar Berutu, serta Boile Dahke Berutu, terkait kasus perusakan tanaman di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, tidak mencapai kesepakatan. Akibatnya, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan polisi nomor STTP/14/III/2025/SPKT/Polres Pakpak Bharat/Polda Sumut tertanggal 4 Maret 2025, Horas Hasugian melaporkan perusakan terhadap 300 batang tanaman kopi, 50 batang cabai rawit, dan 8 batang alpukat miliknya. Kelima terlapor diduga melakukan perusakan tersebut.

Proses RJ dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025, di Mapolres Pakpak Bharat, difasilitasi oleh Kanit Pidum Reskrim Polres Pakpak Bharat, Bripka Suparman Siregar, SH. Mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

Pihak pelapor kuasa hukumnya Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, dan Choky P. Hutagalung, SH, MH, dari Kantor Hukum Ferry SP Sinamo,Sh.
MH,CPM CPArb & Partners yang beralamat di Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah No. 42-43, Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Sementara itu, pihak terlapor kuasa hukumnya Duarjon Simalango, SH, MH, Adolf Yehezkiel Malau, SH, Gerry Fransischus Ginting, SH, Jonni Iskandar Sagala, SH, dan Riski Saleh B. Napitupulu, SH, dari Kantor Hukum Durjana Simalango & Partners yang beralamat di Wisma Nugraha Santana Lt. 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam mediasi tersebut, pihak terlapor, melalui Boile Dahke Berutu, mengakui telah melakukan perusakan tanaman milik Horas Hasugian, akibat emosi, namun menolak memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa tanaman yang dirusak mereka itu, berada di atas tanah milik mereka sendiri yaitu Pinempar Ginoling Berutu saya sebagai cucu, ujarnya.

Penasihat hukum terlapor, Duarjon Simalango, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya berharap pelapor menerima perdamaian atas kejadian tersebut dan tidak melanjutkan proses hukum ini lagi. Ia menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh pelapor dan terlapor ditanggung masing-masing, mengingat terlapor juga mengalami kerugian, termasuk biaya pengacara dari Jakarta dengan biaya sangat besar dan lainnya.

Horas Hasugian langsung menjawab atas usulan perdamean yang disampaikan Penasehat Hukum terlapon dengan secara tegas mengatakan bahwa biarlah proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, karena sejak tahun 2012 sampai saat ini saya sudah capek menghadapi prilaku mereka ini, jadi biarlah proses hukum berlangsung.

Menyambung ungkapan Horas sebagai Kliennya, karena tidak tercapai kesepakatan, Ferry SP Sinamo meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai dengan pembuktian ketentuan Pasal 170 dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang setelah dinyatakan lengkap nantinya.

Proses RJ ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Pardomuan, Hendri Berutu, dan Ketua Lembaga Adat Sulang Silima, Monang Berutu. Namun, peran lembaga adat dalam penyelesaian kasus ini terbatas, mengingat proses hukum formal telah berjalan.

Setelah gagalnya pelaksanaan RJ, Bripka Suparman Siregar, SH, selaku Kanit Pidum Reskrim Polres Pakpak Bharat, secara resmi menutup proses mediasi tersebut. Dengan demikian, pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pentingnya penyelesaian konflik perbuatan pidana yang harus di selesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

setelah berkoordinasi dan menerima informasi dari pertamina, sekretaris daerah (sekda) kota pematangsiantar junaedi sitanggang memastikan, bahwa stok bahan bakar minyak (bbm) di kota pematangsiantar, aman. sehingga masyarakat tidak perlu panik.
Pematangsiantar

Stok BBM di Siantar Aman, Masyarakat Tidak Perlu Panik

Editor: Gunawan Purba
11 Desember 2025 | 14:20 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Setelah berkoordinasi dan menerima informasi dari Pertamina, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang memastikan stok Bahan...

Baca SelengkapnyaDetails
yang diketahui pemko pematangsiantar, izin yang dimiliki tempat hiburan malam (thm) evo star cuma izin karaoke keluarga. sehingga jam operasionalnya dari pukul 10.00 wib hingga 22.00 wib.
Pematangsiantar

Izin Evo Star Karaoke Keluarga, Jam Operasional Pukul 10.00 WIB Hingga 22.00 WIB

Editor: Gunawan Purba
11 Desember 2025 | 13:23 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Yang diketahui Pemko Pematangsiantar, izin yang dimiliki tempat hiburan malam (THM) Evo Star cuma izin karaoke keluarga....

Baca SelengkapnyaDetails
puluhan massa gerakan sosial pemuda/i rami sekitar (gespersi) gelar aksi unjuk rasa di dprd pematangsiantar, kamis 11 desember 2025.
Pematangsiantar

Buat Resah dan Takut, Warga Simpang Rami Unjuk Rasa Desak Penutupan THM Evo Star

Editor: Gunawan Purba
11 Desember 2025 | 11:33 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Puluhan massa Gerakan Sosial Pemuda/i Rami Sekitar (Gespersi) gelar aksi unjuk rasa di DPRD Pematangsiantar, Kamis 11...

Baca SelengkapnyaDetails
pastor dion panomban.
Religi

Hidup Dalam Kasih Sejati: Menang Melalui Pengampunan dan Ketaatan

Editor: Ferry SP Sinamo
11 Desember 2025 | 11:17 WIB

Oleh: Pastor Dion Panomban Kasih bukan hanya sebuah perasaan—ia adalah pengalaman yang diolah dalam waktu, ditempa melalui luka, dan dimurnikan...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala, m.th
Religi

Betlehem: Kota Kecil yang Menggenapi Kelahiran Sang Mesias

Editor: Ferry SP Sinamo
11 Desember 2025 | 11:15 WIB

Oleh: Pdt Manser Sagala, M.Th Betlehem, yang berasal dari kata Bet Lehem dalam bahasa Ibrani dengan arti Rumah Roti, dikenal...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Stok BBM di Siantar Aman, Masyarakat Tidak Perlu Panik

11 Desember 2025 | 14:20 WIB
Pematangsiantar

Izin Evo Star Karaoke Keluarga, Jam Operasional Pukul 10.00 WIB Hingga 22.00 WIB

11 Desember 2025 | 13:23 WIB
Pematangsiantar

Buat Resah dan Takut, Warga Simpang Rami Unjuk Rasa Desak Penutupan THM Evo Star

11 Desember 2025 | 11:33 WIB
Religi

Hidup Dalam Kasih Sejati: Menang Melalui Pengampunan dan Ketaatan

11 Desember 2025 | 11:17 WIB
Religi

Betlehem: Kota Kecil yang Menggenapi Kelahiran Sang Mesias

11 Desember 2025 | 11:15 WIB
Religi

Renungan Kristen: Mengatasi Cemas dengan Takut Akan Tuhan — Pelajaran dari Amsal 15:16

11 Desember 2025 | 11:13 WIB
Pematangsiantar

Anak Korban Bencana Butuh Ruang Aman dan Orang Tua yang Stabil Secara Mental

11 Desember 2025 | 11:10 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Tegaskan Upaya Pencegahan Banjir di Dolok Batu Nanggar

11 Desember 2025 | 10:25 WIB
Simalungun

HUT ke-80 PGRI Simalungun, Pengurus Baru Periode 2025–2030 Dikukuhkan

11 Desember 2025 | 10:24 WIB
Nasional

Sertifikat Elektronik Percepat Pelayanan Buka Akses Kredit Masyarakat

11 Desember 2025 | 09:10 WIB
Regional

Polres Tebing Tinggi Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba untuk Tingkatkan Kesadaran Publik

11 Desember 2025 | 07:39 WIB
Otomotif

Mobil Legendaris Ini Dipaksa Jalan ’40 Kali Keliling Bumi’ Selama 4 Tahun Tanpa Henti

11 Desember 2025 | 02:21 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com