Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Restorative Justice Gagal, Perusak Tanaman Segera Tangkap

Editor: Redaksi Sinata.id
3 Mei 2025 | 03:31 WIB
Rubrik: Regional
upaya penyelesaian melalui restorative justice (rj) terkait kasus perusakan tanaman di desa pardomuan tidak mencapai kesepakatan.

Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) terkait kasus perusakan tanaman di Desa Pardomuan tidak mencapai kesepakatan.

Pakpak Bharat, Sinata.id — Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) antara Horas Hasugian dan lima terlapor, yakni Jamadin Berutu, Kaller Berutu, Indra Berutu, Togar Berutu, serta Boile Dahke Berutu, terkait kasus perusakan tanaman di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, tidak mencapai kesepakatan. Akibatnya, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan polisi nomor STTP/14/III/2025/SPKT/Polres Pakpak Bharat/Polda Sumut tertanggal 4 Maret 2025, Horas Hasugian melaporkan perusakan terhadap 300 batang tanaman kopi, 50 batang cabai rawit, dan 8 batang alpukat miliknya. Kelima terlapor diduga melakukan perusakan tersebut.

Proses RJ dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025, di Mapolres Pakpak Bharat, difasilitasi oleh Kanit Pidum Reskrim Polres Pakpak Bharat, Bripka Suparman Siregar, SH. Mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

Pihak pelapor kuasa hukumnya Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, dan Choky P. Hutagalung, SH, MH, dari Kantor Hukum Ferry SP Sinamo,Sh.
MH,CPM CPArb & Partners yang beralamat di Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah No. 42-43, Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Sementara itu, pihak terlapor kuasa hukumnya Duarjon Simalango, SH, MH, Adolf Yehezkiel Malau, SH, Gerry Fransischus Ginting, SH, Jonni Iskandar Sagala, SH, dan Riski Saleh B. Napitupulu, SH, dari Kantor Hukum Durjana Simalango & Partners yang beralamat di Wisma Nugraha Santana Lt. 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam mediasi tersebut, pihak terlapor, melalui Boile Dahke Berutu, mengakui telah melakukan perusakan tanaman milik Horas Hasugian, akibat emosi, namun menolak memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa tanaman yang dirusak mereka itu, berada di atas tanah milik mereka sendiri yaitu Pinempar Ginoling Berutu saya sebagai cucu, ujarnya.

Penasihat hukum terlapor, Duarjon Simalango, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya berharap pelapor menerima perdamaian atas kejadian tersebut dan tidak melanjutkan proses hukum ini lagi. Ia menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh pelapor dan terlapor ditanggung masing-masing, mengingat terlapor juga mengalami kerugian, termasuk biaya pengacara dari Jakarta dengan biaya sangat besar dan lainnya.

Horas Hasugian langsung menjawab atas usulan perdamean yang disampaikan Penasehat Hukum terlapon dengan secara tegas mengatakan bahwa biarlah proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, karena sejak tahun 2012 sampai saat ini saya sudah capek menghadapi prilaku mereka ini, jadi biarlah proses hukum berlangsung.

Menyambung ungkapan Horas sebagai Kliennya, karena tidak tercapai kesepakatan, Ferry SP Sinamo meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai dengan pembuktian ketentuan Pasal 170 dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidikalang setelah dinyatakan lengkap nantinya.

Proses RJ ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Pardomuan, Hendri Berutu, dan Ketua Lembaga Adat Sulang Silima, Monang Berutu. Namun, peran lembaga adat dalam penyelesaian kasus ini terbatas, mengingat proses hukum formal telah berjalan.

Setelah gagalnya pelaksanaan RJ, Bripka Suparman Siregar, SH, selaku Kanit Pidum Reskrim Polres Pakpak Bharat, secara resmi menutup proses mediasi tersebut. Dengan demikian, pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat pentingnya penyelesaian konflik perbuatan pidana yang harus di selesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

pantai pasir putih parparean yang kembali menampakkan pasir putihnya setelah surutnya air danau toba.
Regional

Air Danau Toba Sudah Surut, Tempat Wisata Kembali Ramai

Editor: SINATA.ID
27 Oktober 2025 | 10:52 WIB

  Toba, Sinata.id- Naiknya permukaan air Danau Toba beberapa waktu lalu berdampak signifikan terhadap menurunnya jumlah kunjungan wisatawan ke sejumlah...

Baca SelengkapnyaDetails
jenazah penumpang yang jatuh pada 22 oktober lalu.
Regional

Dua Penumpang Kapal Tewas Jatuh ke Laut Dalam Sepekan

Editor: SINATA.ID
27 Oktober 2025 | 10:50 WIB

Sibolga, Sinata.id- Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, dua insiden penumpang jatuh ke laut terjadi dalam pelayaran dari Pelabuhan Sibolga...

Baca SelengkapnyaDetails
lokasi galian c material batu longsor dan menimpa pekerja hingga tewas di sipaholon, kabupaten taput.
Regional

Pekerja Tambang Tewas Tertimpa Batu Galian C di Taput

Editor: SINATA.ID
27 Oktober 2025 | 10:48 WIB

Taput, Sinata.id- Seorang pekerja tambang batu tewas tertimpa material galian C pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diketahui...

Baca SelengkapnyaDetails
pln menyalurkan listrik gratis kepada 31 keluarga prasejahtera di tapanuli tengah melalui program “berbagi cahaya, menumbuhkan harapan” dalam rangka hari listrik nasional ke-80.
Regional

PLN Sambungkan Listrik Gratis untuk 31 Keluarga Prasejahtera di Tapanuli Tengah

Editor: Ariami Tambunan
26 Oktober 2025 | 20:11 WIB

Sinata.id - Desa Aek Horsik di Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara kini tak lagi gelap gulita. Sebanyak 31 keluarga...

Baca SelengkapnyaDetails
pemerintahan provinsi sumatera utara (pemprovsu) lakukan intervensi untuk menekan harga cabai merah di pasaran. hasilnya, harga cabai merah bergerak turun di kisaran rp 35 ribu per kilogram (kg) hingga rp 55 ribu per kg.
Regional

Pemerintah Lakukan Intervensi, Harga Cabai Turun ke Rp 35 Ribu Hingga Rp 55 Ribu

Editor: Gunawan Purba
26 Oktober 2025 | 17:25 WIB

Medan, Sinata.id - Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) lakukan intervensi untuk menekan harga cabai merah di pasaran. Hasilnya, harga cabai...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Air Danau Toba Sudah Surut, Tempat Wisata Kembali Ramai

27 Oktober 2025 | 10:52 WIB
Regional

Dua Penumpang Kapal Tewas Jatuh ke Laut Dalam Sepekan

27 Oktober 2025 | 10:50 WIB
Regional

Pekerja Tambang Tewas Tertimpa Batu Galian C di Taput

27 Oktober 2025 | 10:48 WIB
Nasional

Johnson Panjaitan Meninggal Dunia

27 Oktober 2025 | 09:54 WIB
Religi

Pemuridan: Perintah Agung, Bukan Sekadar Pilihan

27 Oktober 2025 | 05:06 WIB
Religi

Berjalan dalam Ketaatan, Hidup dalam Berkat

27 Oktober 2025 | 05:04 WIB
Religi

Tubuhmu Adalah Gereja Hidup Tuhan

27 Oktober 2025 | 05:01 WIB
Simalungun

Maling Beraksi Pakai Pikap di Simalungun, Puluhan Gas Melon Digondol

26 Oktober 2025 | 20:35 WIB
Regional

PLN Sambungkan Listrik Gratis untuk 31 Keluarga Prasejahtera di Tapanuli Tengah

26 Oktober 2025 | 20:11 WIB
Nasional

Isaura Muthmainnah Bawa Nama MAN 1 Deli Serdang ke Kancah Nasional Pickleball 2025

26 Oktober 2025 | 20:04 WIB
News

Video Pengeroyokan Remaja di Langkat Viral, Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi

26 Oktober 2025 | 19:55 WIB
Pematangsiantar

Ketekunan Mejon Sitanggang Bawa Grand Taylor Hingga ke Taput Raya

26 Oktober 2025 | 19:15 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com