Jakarta, Sinata.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terhadap selebgram Lisa Mariana. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Ridwan Kamil melalui sejumlah unggahan di media sosial.
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana
Ridwan Kamil mendatangi langsung Markas Besar Polri pada Jumat, 11 April 2025, untuk membuat laporan. Berdasarkan informasi dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim, laporan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
“Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 45 jo Pasal 27A UU ITE terhadap tindakan penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Muslim, dikutip Sinata.id, Jumat (18/4).
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil untuk meredam potensi kegaduhan di ruang publik. “Pak Ridwan ingin penyelesaian dilakukan secara hukum sebagai bentuk keseriusannya dalam menjaga nama baik dan reputasi,” katanya.
Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana mencuat setelah selebgram tersebut mempublikasikan sejumlah unggahan yang menyiratkan keterlibatan pribadi sang mantan gubernur. Kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, bahkan menyebut bahwa Ridwan Kamil diduga terlibat dalam pembiayaan kehamilan hingga kelahiran anak kliennya.
Jhonboy mengklaim, kehamilan Lisa terjadi usai keduanya dikabarkan bertemu selama tiga hari di sebuah hotel di Palembang pada Juni 2021.
“Sekitar dua minggu setelah pertemuan itu, klien kami mengabari RK bahwa dirinya tengah mengandung,” ujar Jhonboy saat memberikan pernyataan di kantornya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/4) lalu.
Hingga saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini pada mekanisme hukum yang berlaku. (*)