MENU
Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara, Hakim Soroti Kerugian Negara Rp9...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara, Hakim Soroti Kerugian Negara Rp9,4 Triliun

J Editor : Jansen Siahaan | 26 Feb 2026 | 20:19 WIB
Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara, Hakim Soroti Kerugian Negara Rp9,4 Triliun
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. (youtube)

“Saya yakin masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Waktu Tuhan yang paling baik akan menunjukkan keadilan,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga menegaskan tidak menyesal mengabdi kepada perusahaan.

Vonis untuk Terdakwa Lain

Selain Riva, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lain:

Maya Kusmaya: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari

Edward Corne: 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari

Ketiganya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Perkara ini menjadi salah satu kasus besar dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023 dan masih berpotensi berlanjut pada proses hukum berikutnya. (A02)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.