Menanggapi hal itu, pihak Roy Suryo mengaku belum menerima pemberitahuan resmi. Ahmad Khozinudin menduga laporan tersebut berkaitan dengan keputusan Eggi dan Damai yang menempuh jalur keadilan restoratif.
Menurut Khozinudin, perbedaan sikap tersebut memicu konflik internal di antara para tersangka. Ia juga menilai langkah restorative justice tidak serta-merta menghapus ancaman pidana yang dapat menjerat pihak-pihak terkait.
Latar Belakang Kasus
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, berkas perkara untuk tiga tersangka klaster kedua telah diserahkan ke Kejaksaan. Penyidik kini menunggu hasil penelitian kelengkapan berkas sebelum memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.