MENU
Rp14,5 Miliar untuk Gedung Eks Rumah Singgah Covid-19, Penilaian KJPP...
WA FB
Pematangsiantar

Rp14,5 Miliar untuk Gedung Eks Rumah Singgah Covid-19, Penilaian KJPP Dipertanyakan

J Editor : Jansen Siahaan | 29 Jan 2026 | 12:32 WIB
Rp14,5 Miliar untuk Gedung Eks Rumah Singgah Covid-19, Penilaian KJPP Dipertanyakan
Gedung Eks Rumah Singgah Covid-19. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id — Pembelian aset gedung eks rumah singgah Covid-19 di Kota Pematangsiantar dengan nilai mencapai Rp14,5 miliar terus menuai polemik.

Proses pengadaan aset bernilai besar tersebut masih menjadi sorotan publik dan DPRD Pematangsiantar, karena dinilai belum transparan serta menyisakan banyak pertanyaan terkait kewajaran harga.

Saat dimintai keterangan mengenai pihak yang melakukan penilaian nilai gedung, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, menyebut Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan sebagai lembaga yang melakukan pengkajian harga aset tersebut.

“Yang melakukan penilaian adalah KJPP DAZ dan Rekan,” ujar Alwi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (29/1/2026).

Alwi juga menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan apabila dipanggil oleh DPRD, khususnya jika Panitia Khusus (Pansus) resmi dibentuk untuk mengusut pembelian gedung eks rumah singgah Covid-19 tersebut.

“Tidak mungkin kami tidak hadir. Jika diundang, tentu kami siap,” katanya.

Namun demikian, ketika awak media mencoba menggali lebih lanjut mengenai rincian hasil penilaian KJPP, termasuk dasar perhitungan harga gedung yang dibeli dengan anggaran Rp14,5 miliar, Alwi tidak memberikan tanggapan lanjutan. Sikap tersebut dinilai berbanding terbalik dengan pernyataan keterbukaan yang sebelumnya disampaikan.

Diketahui, pembelian gedung eks rumah singgah Covid-19 tersebut hingga kini masih memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai nilai transaksi tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan maupun harga pasar di lokasi, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidakwajaran.

Menanggapi polemik itu, Alwi sebelumnya menyatakan bahwa pembelian aset telah mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta hasil penilaian dari KJPP. Ia menegaskan bahwa KJPP merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan menetapkan nilai ganti kerugian yang bersifat final dan mengikat, serta telah melakukan penilaian sebelum transaksi berlangsung.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka mengenai metode penilaian yang digunakan, perbandingan harga pasar, maupun komponen detail yang membentuk nilai Rp14,5 miliar tersebut.

Situasi ini semakin menguatkan dorongan publik agar DPRD Pematangsiantar segera membentuk Pansus guna membuka secara transparan proses pembelian aset tersebut dan memastikan tidak adanya potensi kerugian keuangan daerah. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.