Pematangsiantar, Sinata.id – Sekira 410 hektar lahan drainase (parit) yang dibangun Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar diduga ditutup pihak Rumah Sakit Vita Insani.
Setelah lama ditutup, lahan drainase itu kemudian disewakan Pemko Pematangsiantar ke RS Vita Insani. Disisi lain, warga keluhkan banjir di sekitar kawasan drainase yang ditutup.
Penasehat Hukum RS Vita Insani, Tumbur Sinaga beralasan, praktik sewa menyewa lahan drainase dilakukan untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD). Katanya, praktik itu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan Tumbur Sinaga, lahan itu seluas 410 meter persegi, letaknya di samping gereja dan dinding ruko yang ada di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, hingga bagian belakang RS Vita Insani. Tepatnya sebut Tumbur, sampai bagian depan Kamar Mayat RS Vita Insani.
Diakui Tumbur, lahan yang disewa RS Vita Insani merupakan drainase. Hanya saja, klaim Tumbur, drainase itu sebelum ditutup, menjadi tempat pembuangan sampah. Karena itu, inisiatif untuk menyewa pun muncul, demi turut mendukung penataan kota dalam upaya meraih Adipura.
“Jadi saat itu, disamping gereja itu ada parit (drainase). Disitu aktivitas prostitusi pun ada, orang buang kotoran ke parit itu. Parit itu pun jadi bau, lalu berkunjunglah Marim Purba dan meminta pihak RS Vita Insani untuk membangun jalan di atas drainase, dan deal lah (sepakat) melakukan sewa menyewa,” ucap Tumbur Kamis, 28 Agustus 2025.
Ungkapnya, pihak-pihak yang terlibat dalam proses sewa menyewa antara Pemko Pematangsiantar dengan RS Vita Insani, salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar selaku pengelola aset daerah (barang milik daerah), sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Perjanjian sewa menyewa, lagi-lagi diklaim Tumbur berlangsung dari tahun 2011, dan diperpanjang hingga tahun 2028 yang akan datang. Perpanjangan sewa diperbaharui terakhir kali, pada Juni 2025 dengan nilai Rp 70 juta untuk 3 tahun.
“Bulan Juni kemarin lah perpanjangan kontrak nya, sekitar 70 juta per tiga tahun. Ini langsung disetorkan ke kas daerah,” ucap Tumbur.
Katanya, perhitungan nilai sewa sesuai ketentuan Permendagri dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Dimana, tim dari Pemko Pematangsiantar melakukan pengukuran dan penilaian harga sewa.
Lebih lanjut menurut Tumbur, RS Vita Insani bertanggung jawab terhadap pemeliharaan terhadap aset yang disewakan Pemko Pematangsiantar, serta wajib mengembalikan aset lahan drainase dalam kondisi seperti semula, ketika masa sewa berakhir. (*)