MENU
Banner SINATA.ID
Ruang Sekretariat Pengurus Mantan Pemain PSMS Medan Diusulkan
WA FB

Ruang Sekretariat Pengurus Mantan Pemain PSMS Medan Diusulkan

Y Editor : Yusri 15 Jun 2026 | 14:03 WIB
Ruang Sekretariat Pengurus Mantan Pemain PSMS Medan Diusulkan
Anggota DPRD Kota Medan, Iswanda Nanda Ramli bersama Kadispora Medan T Chairuniza saat meninjau Ruang Sekretariat Pengurus Mantan pemain PSMS Medan yang diusulkan kepada Wali Kota Medan Rico Waas.(sinata/A07)

Medan, Sinata.id – Ruang Sekretariat Pengurus Mantan pemain PSMS Medan diusulkan Anggota DPRD Kota Medan, Iswanda Nanda Ramli dihadapan Wali Kota Medan Rico Waas.

Usulan itu disampaikan Politisi Partai Demokrat saat menghadiri pelantikan dan pengukuhan pengurus Mantan pemain PSMS Medan periode 2026-2030 di Kebun Bunga, Medan, Minggu (14/6/2026).

"Kita bangkitkan kembali PSMS Medan. Kita yakin adanya pak Wali Kota kita pak Rico dapat membantu membangkitkan PSMS, termasuk Kantor buat pengurus Mantan pemain PSMS Medan," ujarnya di Kebun Bunga Medan. 

Usai acara pelantikan, Iswanda Nanda Ramli langsung meninjau lokasi atau ruangan yang akan dijadikan Kantor Sekretariat.

"Ada kita lihat salah satu ruangan di lantai 2 sepertinya bisa dijadikan Kantor Sekretariat pengurus Mantan pemain PSMS Medan," tambah Iswanda.

Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan kalau ada ruangan yang belum terisi di Gedung Kebun Bunga dipersilahkan. "Tapi kalau tidak ada diusahakan akan ada direncanakan," katanya.

Rico juga memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan, T Chairuniza untuk mempersiapkan Sekretariat pengurus Mantan pemain PSMS Medan di Gedung Kebun Bunga.

"Nanti bisa koordinasi dengan pak Kadispora. Kita lihat mana yang bisa dijadikan Kantor Sekretariat," pungkas Politisi Partai NasDem itu. (A07)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.